Menuju konten utama

Pemerintah Buka Pendaftaran Dewan Pengawas SWF dari Profesional

Pendaftaran Dewan Pengawas SWF dibuka mulai 21 Desember 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan 27 Desember 2020 pukul 17.00 WIB.

Pemerintah Buka Pendaftaran Dewan Pengawas SWF dari Profesional
Menteri Keuangan Sri Mulyani berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti rapat kerja tertutup dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

tirto.id - Pemerintah membuka pendaftaran calon anggota dewan pengawas Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dari unsur profesional. Pendaftaran ini dibuka usai pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden No. 128/P 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dari Unsur Profesional.

“Pendaftaran anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional akan dibuka mulai 21 Desember 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan 27 Desember 2020 pukul 17.00 WIB,” ucap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari dalam keterangan tertulis, Rabu (16/12/2020).

Dewan pengawas dalam LPI berjumlah 5 orang dengan dua diantaranya diisi oleh Menteri Keuangan dan Menteri BUMN aktif. Dengan demikian, pemerintah harus memilih 3 orang anggota dewan pengawas dari unsur profesional.

Melalui Keppres 128/2020, pemerintah juga meresmikan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih anggota dewan pengawas LPS dari unsur profesional. Susunan keanggotaan Pansel tersebut adalah Sri Mulyani Indrawati selaku ketua merangkap anggota, serta empat anggota lainnya yakni Erick Thohir, Suahasil Nazara, Kartika Wirjoatmojo, dan Muhamad Chatib Basri.

“Dengan Keputusan Presiden tersebut, Panitia Seleksi (Pansel) dapat segera bekerja untuk mendapatkan calon anggota Dewan Pengawas LPI dari unsur profesional yang selanjutnya disampaikan kepada Presiden,” ucap Rahayu.

Selain Keppres pemilihan dewan pengawas, Kemenkeu juga menyatakan dua aturan turunan UU Cipta Kerja untuk LPI sudah rampung. Aturan pertama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI yang menetapkan pemerintah menyetor Rp15 triliun sebagai modal awal. Uang itu nantinya berstatus "Kekayaan Negara yang Dipisahkan".

Kedua PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI yang mengatur badan hukum LPI dan posisi lembaga yang bertanggung jawab kepada presiden. LPI nantinya bakal memiliki dewan pengawas dan direktur serta dewan penasihat yang memberi saran investasi kepada dewan direktur.

Menurut PP No. 74/2020, dewan pengawas memiliki tugas pengawasan terhadap penyelenggaraan LPI dan dewan direktur. Anggota dewan pengawas hasil pemilihan pansel nantinya bakal dikonsultasikan kepada DPR sebelum diangkat presiden.

Dewan pengawas memiliki peran membentuk komite-komite seperti etik, audit, remunerasi, SDM dan sebagainya. Mereka nantinya memiliki kewenangan menetapkan dan mengangkat dewan direktur. Disamping itu, dewan pengawas juga dapat membentuk dewan penasihat yang diisi dari kalangan independen maupun investor.

Baca juga artikel terkait SOVEREIGN WEALTH FUND atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan