Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Pemerintah Buka Opsi PPKM Darurat Non Jawa-Bali, 43 Daerah Dipantau

Airlangga sebut pemerintah buka opsi pemberlakuan PPKM darurat di luar Jawa-Bali. 43 kabupaten/kota dalam pantauan.

Pemerintah Buka Opsi PPKM Darurat Non Jawa-Bali, 43 Daerah Dipantau
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan pengarahan dalam penyerahan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI kepada alumni program Kartu Prakerja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (8/4/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah membuka opsi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di luar Pulau Jawa dan Bali.

"43 kabupaten/kota di 20 provinsi kami akan monitor secara harian. Dari monitor harian ini kami akan melihat dan memang arahan Bapak Presiden seandainya daerah itu fasilitas pendukungnya semakin terbatas atau berkurang, ya tentu sesuai dengan mekanisme dan kriteria yang ada tentu kita akan tingkatkan dari ketat menjadi darurat," kata Airlangga saat konferensi pers daring, Rabu (7/7/2021).

Seperti pemberlakukan PPKM darurat Jawa-Bali karena tingkat persentase ketersediaan rumah sakit yang terbatas dan angka naiknya sangat signifikan. Jika di luar Jawa-Bali terjadi hal yang sama, maka akan diberlakukan PPKM darurat.

"Oleh karena itu kami kemarin memanggil, mengundang seluruh gubernur dan siang ini kami akan mengundang juga 17 gubernur, bupati dan walikota di 43 provinsi untuk dimonitor ketat dan dengan monitor ketat ini kita bisa mempersiapkan langkah berikutnya," kata Airlangga.

43 kabupaten/kota tersebut mulai 6-20 Juli telah diberlakukan pengetatan PPKM mikro karena mengalami peningkatan kasus. 43 kabupaten/kota tersebut di antaranya:

Aceh

  • Kota Banda Aceh
Bengkulu

  • Kota Bengkulu
Jambi

  • Kota Jambi
Kalimantan Barat

  • Kota Pontianak
  • Kota Singkawang
Kalimantan Tengah

  • Palangkaraya
  • Lamandau
  • Sukamara
Kalimantan Timur

  • Berau
  • Kota Balikpapan
  • Bontang
Kalimantan Utara

  • Bulungan
Kepulauan Riau

  • Bintan
  • Kota Batam
  • Tanjung Pinang
  • Natuna
Lampung

  • Kota Bandar Lampung
  • Kota Metro
  • Pringsewu
Maluku

  • Kepulauan Aru
  • Kota Ambon
NTT

  • Kota Mataram
  • Lembata
  • Nagekeo
Papua

  • Boven Digoel
  • Kota Jayapura
Papua Barat

  • Fakfak
  • Sorong
  • Manokwari
  • Teluk Bintuni
  • Teluk Wondama
Riau

  • Kota Pekanbaru
Sulawesi Tengah

  • Kota Palu
Sulawesi Tenggara

  • Kota Kendari
Sulawesi Utara

  • Kota Manado
  • Kota Tomohon
Sumatera Barat

  • Bukittinggi
  • Padang
  • Padang Panjang
  • kota Solok
Sumatera Selatan

  • Lubuk Linggau
  • Palembang
Sumatera Utara

  • Kota Medan
  • kota Sibolga
Terhadap daerah-daerah ini, Airlangga meminta pada para gubernur dan juga bupati wali kota untuk menjalankan PPKM mikro secara ketat dan disiplin. Mereka juga diminta mempersiapkan infrastruktur untuk pelaksanaan PPKM tersebut.

Selain itu, diminta agar posko-posko di daerah bekerja sama dengan forkopimda untuk meningkatkan testing dan tracing. Masing-masing kota/kabupaten ditargetkan untuk melakukan peningkatan tracing sesuai dengan standar yang direkomendasikan WHO.

"Sebagai contoh di Lampung, Kota Bandar Lampung 2.333 per hari, Kota Metro 369. Kemudian di Sumatera Utara di kota Sibolga juga ada tatgetnya Sumsel Palembang misalnya 2.454, Sumatera Barat di Kota Padang 1.406, di Riau 1.658 di kota Pekanbaru," katanya.

Sementara itu secara regulasi dengan pemberlakuan pengetatan PPKM mikro, sesuai level 4 maka sejumlah kegiatan dihentikan. Seperti permberlakuan 75 persen work from home (WFH).

"Kemudian juga terkait dengan restoran [kapasitas dibatasi 25 persen sampai dengan jam 17.00 dan sisanya take away. Pusat perbelanjaan ataupun Mall ataupun toko itu ditutup jam 17.000 dan kegiatan-kegiatan lain juga dibatasi sesuai dengan instruksi Mendagri," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PPKM DARURAT atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Abdul Aziz