Menuju konten utama

Pemerintah Beri Kelonggaran Penerapan Cukai Vape Hingga 1 Oktober

"Begitu 1 Oktober semua vape yang dijual harus bercukai."

Pemerintah Beri Kelonggaran Penerapan Cukai Vape Hingga 1 Oktober
Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektronik (vape) di Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/11/2017). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Pemerintah memberi kelonggaran penerapan pengenaan cukai 57 persen terhadap produk vape, dari semula ditetapkan pemberlakuan mulai 1 Juli 2018 menjadi 1 Oktober 2018.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Nugroho Wahyu Widodo mengatakan relaksasi (kelonggaran) ini diberikan untuk perusahaan vape yang telah berproduksi sebelum aturan diundangkan.

"Jadi kalau yang produksi setelah aturan berlaku ya bayar cukai. Buat yang produksi sebelum aturan berlaku boleh dijual sampai 1 Oktober saja. Begitu 1 Oktober semua vape yang dijual harus bercukai," ujar Nugroho kepada Tirto pada Rabu malam (5/7/2018).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan 1 Juli sebagai dimulainya penerapan pengenaan cukai 57 persen terhadap produk vape.

"Ini bukan ditunda, tapi diberikan relaksasi," tandasnya.

Aturan cukai vape sebelumnya dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Pada aturan itu, ada beberapa objek cukai lain, seperti ekstrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah.

Saat ini, regulasi cukai vape tersebut tengah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), diperkirakan pada minggu ini telah rampung.

"Mudah-mudahan minggu ini, paling telat keluar minggu depan sudah diundangkan. Setelah diundangkan berlaku untuk semuanya. Setelah berlaku itu perusahaan vape harus segera mengurus izin cukainya dulu," ungkapnya.

Menurutnya, untuk pendaftaran cukai, perusahaan vape harus sudah mengantongi Izin Usaha Industri (IUI), terlebih dahulu. IUI bisa dikeluarkan dari pemerintah daerah atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Setelahnya, pendaftaran perusahaan dapat dilakukan ke Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) daerah secara online melalui Indonesia Nasional Single Window. Kantor Ditjen Bea dan Cukai daerah setempat yang akan melayaninya.

"Misalnya pabriknya di Surabaya, maka ditangani kantor DJBC Surabaya. Begitu juga kalau pabriknya di Sidoardjo, Tangerang atau kota-kota lainnya. Ini diupayakan agar mempermudah perusahaan mendaftarkan cukainya," ujarnya.

Tim DJBC daerah nanti akan mengkroscek kebenaran izin usahanya dengan situasi di lapangan. Proses pendafataran dikatakannya dapat rampung 2-3 hari. Selanjutnya, pita cukai itu akan ditempelkan pada kemasan cairan atau liquid vape yang diproduksi mulai regulasinya telah diundangkan.

"Semua proses pendaftaran itu tanpa dipungut biaya," terangnya.

Mengenai sanksi setelah habis masa relaksasi dan atura berlaku efektif menyeluruh, maka akan ditertibkan. Jika ada yang belum memenuhi ketentuan, awalnya secara bertahap dapat diberi peringatan, sanksi administratif, kemudian apabila ada kesengajaan dalam pelanggaran, maka bisa diberikan sanksi pidana.

"Nanti kita akan lakukan operasi dan berikan sanksi-sanksi sesuai undang-undang yang ada," ujarnya.

Sementara itu, ia menyebutkan bahwa dengan semakin maraknya konsumsi vape, secara rata-rata kumulatif perusahaan terdapat omzet Rp5-6 triliu per tahun. "Jadi, kalau di rata-rata per bulannya sekitar Rp500-an miliar.

Sehingga, jika bea cukai vape diterapkan 57 persen, maka setiap tahunnya diperhitungkan akan ada pendapatan minimal Rp3 triliun lebih.

"Ada potensi penerimaan negara baru per bulan Rp200-250 miliar," sebutnya.

Kemudian, ia mengatakan bahwa potensi penerimaan tersebut tidak dapat serta-merta dikatakan potensi kerugian, sebelum diundangkannya aturan bea cukainya.

"Kalau aturan belum diundangkan, kelengkapan belum siap sepenuhnya, maka itu bukan kerugian. Tapi, kalau itu semua udah berlaku dan berjalan dan masih tidak dipungut, itu kerugian," jelasnya.

Baca juga artikel terkait VAPE atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Bisnis
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yulaika Ramadhani