Menuju konten utama

Pemerintah Bentuk Tim Independen Susun Aturan Turunan UU Ciptaker

Klaim Airlangga 24 anggota tim ini terdiri dari para ahli & tokoh dari berbagai bidang yang mewakili berbagai sektor yang termuat dalam UU Cipta Kerja.

Pemerintah Bentuk Tim Independen Susun Aturan Turunan UU Ciptaker
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

tirto.id - Pemerintah pusat membentuk Tim Serap Aspirasi, yang merupakan tim independen untuk menyerap masukan, tanggapan, dan usulan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan terkait penyusunan 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Presiden (R-Perpres) sebagai turunan dari berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan tim independen tersebut sengaja dibuat agar 40 RPP berupa peraturan pelaksanaannya selesai dalam jangka waktu 3 bulan.

“Pemerintah memerlukan masukan dari masyarakat dan seluruh Pemangku Kepentingan, agar RPP dan R-Perpres turunan dari UU Cipta Kerja ini dapat benar-benar dilaksanakan dan operasional di lapangan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Jumat (20/11/2020).

Menurut Airlangga sebanyak 24 anggota tim ini terdiri dari para ahli dan tokoh dari berbagai bidang yang mewakili berbagai sektor yang termuat dalam UU Cipta Kerja.

“Pemerintah akan segera menetapkan para Ahli dan Tokoh Nasional yang mewakili beberapa sektor utama di UU Cipta Kerja, untuk duduk di Tim Serap Aspirasi, yang akan menerima masukan dan juga aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak, dalam penyusunan RPP dan RPerpres," katanya.

Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian telah menyediakan saluran yang menampung aspirasi secara daring melalui Portal Undang-Undang Cipta Kerja. Saat ini telah dimuat dalam Portal tersebut sebanyak 30 Peraturan Pelaksanaan, yang terdiri dari 27 RPP dan 3 R-Perpres.

Selain itu, Pemerintah juga sedang mengejar penyelesaian 13 RPP dan 1 R-Perpres sisanya, antara lain RPP yang terkait dengan Ketenagakerjaan yang masih dilakukan pembahasan di Tripartit Nasional yang terdiri dari Pemerintah, Pekerja dan Pengusaha.

Untuk sektor Perpajakan, Pemerintah telah menyelenggarakan acara Serap Aspirasi yang melibatkan pelaku usaha, asosiasi usaha, lembaga kemasyarakatan, akademisi/pengamat, dan media. Kegiatan tersebut telah banyak memberikan masukan dalam penyempurnaan draf 3 RPP di sektor perpajakan.

Pemerintah berencana akan melanjutkan kegiatan Serap Aspirasi tersebut untuk sektor-sektor lainnya, dengan menyelenggarakan acara Serap Aspirasi di berbagai daerah di seluruh Indonesia mulai minggu depan.

Berikut 24 nama anggota Tim Serap Aspirasi yang ditunjuk pemerintah pusat:

1. Guru Besar FH Unpad, Romli Atmasasmita

2. Ketua Badan Pengurus Setara Institut, Hendardi

3. Guru Besar FH UI yang juga menjabat Staf Khusus Wapres Ma'ruf Amin, Satya Arinanto

4. Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro

5.. Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana

6. Anggota Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Franky Sibarani

7. Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing

8. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi era Presiden Abdurrahman Wahid, Bomer Pasaribu

9. Ketua Tanfidziyah PBNU cum Staf Khusus Wapres Ma'ruf Amin, Robikin Emhas

10. Wakil Sekjen PBNU Andi Najmi Fuad

11. Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Mukhaer Pakkanna

12. Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany

13. Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara I Made Suwandi

14. Guru Besar Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Prof Dr Asep Warlan Yusuf

15. Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM yang juga menjabat sebagai Penasihat Senior Menteri LHK, San Afri Awang

16. Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Nurhasan Ismail

17. Guru Besar Perencanaan dan Perancangan Kota Institut Teknologi Bandung (ITB), Haryo Winarso

18. Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Eka Sastra

19. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) Najih Prasetyo

20. Staf Khusus Pengembangan Kewirausahaan Nasional BKPM, M Pradana Indraputra

21. Guru Besar IPB bidang Kebijakan, Tata Kelola Kehutanan dan Sumber Daya Alam (SDA) Prof. Budi Mulyanto

22. Prof. Muhammad Yamin

23. Agus Muharam

24. Dani Setiawan

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto