Menuju konten utama

Pemerintah Belum Putuskan Status Perpanjangan Izin FPI

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah Indonesia memiliki keputusan terkait permohonan perpanjangan izin organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Pemerintah Belum Putuskan Status Perpanjangan Izin FPI
Massa aksi 67 melakukan long march menuju Bareskrim Polri, Gedung KKP Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Jumat (6/7/2018). Tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah Indonesia memiliki keputusan terkait permohonan perpanjangan izin organisasi Front Pembeli Islam (FPI). Hal tersebut karena perlu ada kajian lebih mendalam dari pihak pemerintah.

Hal tersebut dikatakan usai memimpin rapat terbatas bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Fachrul Razi, di kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (27/11/2019) sore.

Mengenai keterangan terdaftarnya FPI, Mahfud menegaskan bahwa pada prinsipnya setiap warga negara memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul, termasuk FPI itu sendiri.

"Untuk itu, negara mengatur dengan UU agar semua berjalan dengan baik. Dan setelah didiskusikan tadi mempertemukan antara hak setiap warga negara dan kelompok masyarakat untuk berkumpul dan berserikat," kata Mahfud saat konferensi pers bersama Tito dan Fachrul, Rabu (27/11/2019) sore.

Kata Mahfud, ada beberapa hal administratif mengenai pendaftaran kembali FPI yang perlu didalami dan dikaji oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

"Kemudian melihat aturan-aturan hukum yang sifatnya prosedural, administratif, dan substantif itu lalu disimpulkan FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar dan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami oleh Menteri Agama," kata Mahfud.

Mahfud akan membiarkan Fachrul untuk melakukan pembahasan lebih dalam untuk waktu dekat.

"Sehingga sampai saat ini kita masih sedang mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar tersebut," katanya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini belum juga memperpanjang izin surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk Front Pembela Islam (FPI). Padahal, izin FPI di Kemendagri resmi habis per 20 Juni 2019.

Pemerintah berdalih masih ada berkas yang belum dilengkapi dan masih berdiskusi dengan berbagai pertimbangan apakah organisasi yang didirikan Muhammad Rizieq Shihab itu layak aktif kembali atau tidak setelah pengajuan perpanjangan izin.

Baca juga artikel terkait FRONT PEMBELA ISLAM atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri