Menuju konten utama

Pemerintah Belum Ada Rencana Pemekaran 9 Provinsi Baru di Jawa

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan menegaskan Indonesia masih moratorium pemerkaran provinsi baru.

Pemerintah Belum Ada Rencana Pemekaran 9 Provinsi Baru di Jawa
Peta Pulau Jawa. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah dikabarkan akan memekarkan jumlah provinsi di Pulau Jawa. Setidaknya akan ada 9 provinsi baru di Pulau Jawa.

Menanggapi isu tersebut, Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pemerintah belum ada rencana untuk melakukan pemekaran provinsi. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan menegaskan pemerintah belum ada rencana untuk memekarkan provinsi mana pun di Indonesia karena masih moratorium.

"Hingga saat ini belum ada rencana Pemerintah untuk melakukan pemekaran provinsi ataupun Kab/Kota, karena masih dalam status moratorium," kata Benny saat dikonfirmasi Tirto, Senin (14/2/2022).

Isu pemekaran provinsi di Pulau Jawa marak di media sosial beberapa hari terakhir. Setidaknya ada 9 provinsi yang dikabarkan akan dimekarkan oleh pemerintah.

Kesembilan provinsi tersebut terdiri atas Provinsi Tangerang Raya yang terdiri Kabupaten Tangerang Utara dan Kota Tangerang Tengah (hasil pemekaran Kabupaten Tangerang), Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Ibu kota provinsi diserahkan ke Tangerang.

Kedua adalah provinsi Bogor Raya atau Pakuan Bagasasi. Ibukota provinsi akan dijatuhkan ke Bogor dengan komposisi daerah adalah Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur.

Ketiga adalah Provinsi Cirebon dengan ibukota provinsi di Cirebon. Daerah ini terdiri atas Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Kuningan.

Keempat adalah provinsi Banyumasan dengan ibukota provinsi adalah Purwokerto. Daerah ini terdiri atas Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kota Purwokerto (pemekaran daerah Kabupaten Banyumas), Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Kebumen.

Kemudian ada provinsi Daerah Istimewa Surakarta yang terdiri atas Kota Surakarta, Sukoharjo, Karanganyar, Klaten, Boyolali, Wonogiri, dan Sragen dengan ibukota Surakarta.

Keenam ada provinsi Muria Jaya atau Jawa Utara dengan ibukota Kudus. Daerah ini terdiri atas Kabupaten Kudus, Pati, Jepara, Rembang, Grobogan dan Blora.

Kemudian ada provinsi Madura dengan ibukota Pamekasan. Daerah ini terdiri atas Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep dan Kota Pamekasan, yang merupakan hasil pemekaran Kabupaten Pamekasan.

Kedelapan adalah provinsi Mataraman dengan ibukota provinsi Kediri. Daera ini terdiri atas Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Pacitan.

Terakhir adalah Provinsi Blambangan dengan ibukota Jember. Daerah ini terdiri atas Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.

Sebelumnya, pemerintah juga mewacanakan untuk pemekaran provinsi di Papua. Hal tersebut diwacanakan pada 2021 lalu. Pemekaran tersebut terdiri atas Provinsi Papua Tabi Saireri, Provinsi Pegunungan Tengah, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Barat, serta Provinsi Papua Barat Daya.

Baca juga artikel terkait PEMEKARAN PROVINSI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri