Menuju konten utama

Pemerintah Bebaskan PKB dan BBNKB Mobil Listrik Mulai Tahun Ini

Pemerintah menetapkan kendaraan listrik bebas Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mulai 11 Mei 2023.

Pemerintah Bebaskan PKB dan BBNKB Mobil Listrik Mulai Tahun Ini
Penjual melayani calon pembeli motor listrik di Selis Center, Jakarta, Senin (20/3/2023). Pemerintah menyalurkan subsidi Rp7 juta per unit pembelian kendaraan listrik baru pada Senin (20/3/2022) hingga Desember 2023 dengan kuota 200 ribu unit untuk motor listrik baru dan 50 ribu unit bagi motor listrik hasil konversi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

tirto.id - Pemerintah menetapkan kendaraan listrik bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 11 Mei 2023. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

"Pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB," pada pasal 10 yang ditandatangani per 26 April 2023 oleh Mendagri Tito Karnavian sebagaimana dikutip dari JDIH Kemendagri, Selasa (30/5/2023).

Selain PKB, besar bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kendaraan listrik juga dikenakan 0 persen. Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan yang konversi dari fosil ke energi berbasis baterai.

Selain itu, pemerintah juga membebaskan pajak kendaraan bermotor maupun biaya balik nama bagi kendaraan berbasis baterai untuk angkutan umum. Pemerintah juga memberikan bebas pajak kendaraan maupun balik nama bagi kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, pelayanan kebersihan milik pemerintah pusat, TNI-Polri dan kendaraan milik pemerintah daerah.

Sementara itu, PKB bagi ambulans, pemadam kebakaran dan pelayanan alat kebersihan milik BUMN, BUMD dan swasta yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan ditetapkan lewat peraturan gubernur, termasuk uang balik nama.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bisa dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor seperti pertumbuhan ekonomi dan kondisi lain.

"Pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 12 ditetapkan dengan memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi, kondisi dampak pandemi COVID-19, upah minimum regional, dan/atau faktor lain yang berpotensi menghambat investasi serta untuk menjaga inflasi daerah," bunyi pasal 13.

Baca juga artikel terkait PAJAK KENDARAAN BERMOTOR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Bisnis
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin