Menuju konten utama
Flash News

Pemerintah Batalkan Aturan JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun

Pencairan JHT masih menggunakan Permenaker yang lama. Pemerintah menyerap aspirasi serikat buruh dan membatalkan aturan yang memberatkan.

Pemerintah Batalkan Aturan JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang berisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun batal terealisasi. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, ketentuan klaim JHT masih sesuai dengan aturan lama yaitu menggunakan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, bahkan dipermudah.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama Nomor 19/2015 saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," jelas dia dalam keterangan resmi, Rabu (2/3/2022).

Ia menjelaskan, aturan lama kembali diberlakukan usai menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah. Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja dan serikat buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Insya Allah segera selesai," jelas dia.

Sebelum arahan untuk merevisi aturan baru, Permenaker 2/2022 memang belum berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku hingga saat ini. Dengan demikian pekerja dan buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" jelas dia.

Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto merevisi aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), khususnya bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pernyataan itu dikatakan oleh Jokowi setelah banyaknya serikat buruh menyatakan protes akibat JHT dapat dicairkan pada masa pensiun atau usia 56 tahun.

"Tadi pagi bapak presiden telah memanggil Pak Menko dan Bu Menaker. Dan bapak presiden telah memerintahkan agar tata cara dan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT dapat diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit saat ini, terutama yang sedang di-PHK," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno melalui siaran YouTube, Senin (21/2/2022).

Baca juga artikel terkait JAMINAN HARI TUA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Flash news
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Fahreza Rizky