Menuju konten utama

Pemerintah Bakal Perketat Syarat Perjalanan Wisata ke Luar Negeri

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan banyak warga yang mengaku ke luar negeri untuk bekerja padahal berwisata.

Pemerintah Bakal Perketat Syarat Perjalanan Wisata ke Luar Negeri
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemerintah berencana memperketat syarat perjalaan ke luar negeri untuk tujuan wisata. Hal ini guna menekan laju kasus penularan COVID-19 varian Omicorn dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Rencana itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko usai rapat koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (19/1/2022).

“Dilaporkan bahwa jumlah orang ke luar negeri untuk tujuan wisata masih banyak. Hasil pendalaman KSP dengan Ditjen Imigrasi, syarat perjalanan ke luar negeri perlu diperketat,” kata Moeldoko.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 15 Januari 2022, sebanyak 75 persen dari 748 kasus Omicron yang terdeteksi di Indonesia berasal dari PPLN. Mayoritas berasal dari Arab Saudi, Turki, Malaysia, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab.

Atas dasar itu, Moeldoko mengimbau mayarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri kecuali urusan penting.

Menurut Moeldoko, salah satu tantangan dalam pembatasan perjalanan adalah identifikasi tujuan orang ke luar negeri.

“Praktik di lapangan menunjukkan tidak sedikit yang ke luar negeri mengaku untuk bekerja, namun sebenarnya untuk wisata dan sebaliknya,” kata dia.

Rencana pengetatan syarat perjalanan ke luar negeri akan dikecualikan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI), mahasiswa, dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan mendesak, seperti alasan kesehatan atau kemanusiaan.

“Nanti Ditjen Imigrasi akan berkoordinasi dengan KPCPEN, Satgas dan Kemenkes untuk menindaklanjuti rencana ini,” tandas dia.

Baca juga artikel terkait SYARAT PERJALANAN LUAR NEGERI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan