Menuju konten utama

Pemerintah Bahas UU Pemindahan Ibu Kota Usai Jokowi Tentukan Lokasi

Pemindahan ibu kota ke Pulau Kalimantan akan didahului pembentukan Undang-Undang (UU) baru. Pemerintah akan membahas rancangan UU itu setelah Jokowi menentukan lokasi ibu kota baru. 

Pemerintah Bahas UU Pemindahan Ibu Kota Usai Jokowi Tentukan Lokasi
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/8/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik mengatakan pemindahan ibu kota akan didahului dengan pembuata undang-udang (UU) baru.

Menurut Akmal, pemindahan ibu kota akan menjadi kebijakan eksekutif sehingga perlu dituangkan dalam produk hukum.

“Iya pastinya dirumuskan jadi satu UU,” kata Akmal kepada wartawan usai diskusi bertajuk “Gundah Ibukota Dipindah” di d’consulate, Jakarta pada Sabtu (24/8/2019).

Akmal menjelaskan pembahasan untuk merancang UU baru tersebut akan dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menentukan lokasi pasti ibu kota baru.

Sebab, kata Akmal, sebelum Jokowi mengumumkan lokasi ibu kota baru, berarti proses kajian masih berlangsung. Oleh karena itu, Kemendagri belum dapat menindaklanjutinya dengan pembahasan draf UU pemindahan ibu kota.

Saat ini, UU Nomor 29 Tahun 2007 yang menetapkan Jakarta sebagai ibu kota negara masih berlaku. Nantinya, kehadiran ibu kota baru di Pulau Kalimantan juga akan dibuatkan produk hukum serupa.

Akmal menambahkan kemungkinan besar pembahasan rancangan UU Ibu Kota baru kemungkinan akan dilakukan bersama DPR RI periode 2019-2024.

“Kan nanti ya saya belum tau. Mungkin DPR baru ya,” ujar Akmal.

Namun, Akmal belum bisa memastikan kapan proses pembahasan UU tentang ibu kota baru akan mulai dilakukan.

“Ya kita tunggu dulu. Belum ada keputusan. Kita tunggu, sabar menunggu Bappenas selesai bekerja dulu, nanti diumumkan [lokasi ibu kota baru]. Baru kita bergerak simultan,” ucap Akmal.

Di acara yang sama, pakar hukum tata negara Universitas Pancasila, Muhammad Rullyandi menilai pembuatan UU pemindahan ibu kota penting.

Pada tahap ini, ia mengingatkan agar presiden bersiap melakukan komunikasi dengan DPR karena kewenangan pengesahan UU berada di tangan legislatif.

“Kebijakan itu harus diterlukan dalam instrumen UU. Maka perlu pembahasan DPR karena perlu membuat UU baru,” ujar Rully.

Sebelumnya, sempat tersiar kabar bawah lokasi ibu kota baru berada di Kalimantan Timur. Info itu disampaikan Menteri ATR Sofyan Djalil. Akan tetapi, Presiden Jokowi membantah kabar itu dengan alasan pemilihan lokasi ibu kota baru masih menunggu kajian selesai.

Baca juga artikel terkait PEMINDAHAN IBU KOTA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom