Menuju konten utama

Pemerintah Atur Ketat Batasan Waktu Penetapan Tarif bagi IUPTL

Kementerian ESDM menyebutkan 50 Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ada, 34 diantaranya telah beroperasi, namun hanya ada 6 wilayah yang mendapat penentuan tarif listrik daerah.

Pemerintah Atur Ketat Batasan Waktu Penetapan Tarif bagi IUPTL
Pekerja melakukan perbaikan jaringan listrik rumah tangga di Malang, Jawa Timur, Senin (28/8). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto.

tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Permen Nomor 47 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Tenaga Listrik. Perusahaan pemegang Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik (IUPTL) di dalam Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik menjadi sasaran penerapan aturan ini.

"Kami buat Permen Nomor 47 Tahun 2018 untuk menjembatani wewenang daerah. Kalau sampai batas waktu tertentu, tarif tenaga listrik belum ditetapkan, maka akan dikembalikan ke pemerintah pusat," ucap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng pada Selasa (4/12/2018).

Menurutnya, dari 50 Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ada, 34 diantaranya telah beroperasi. Namun, hanya 6 wilayah yang telah mendapatkan penentuan tarif listrik daerah atas persetujuan Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ada dinilai Andy belum memberikan batas waktu yang tegas penetapan tarif listrik bagi pemegang IUPTL. Karena itu, hal ini dianggap dapat memberikan ketidakpastian bagi pemegang izin dan konsumen dalam wilayah usaha penyediaan listrik yang ada.

Hal itu, dikatakan Andy, kini dijamin pemerintah pusat melalui Permen Nomor 47 Tahun 2018. Realisasinya, pemerintah pusat dapat terlibat melalui penetapan tarif sementara sesuai pasal 13. Namun, hal itu baru bisa terjadi dengan catatan pemegang IUPTL telah mengajukan permohonan penetapan tarif sesuai pasal 10 dan selama 3 bulan pertama tidak ada keputusan antara Gubernur dan DPRD.

Bila telah lewat 3 bulan tersebut, pemegang IUPTL wilayah usaha yang bersangkutan dapat memperoleh penetapan tarif tenaga listrik sementara dari pemerintah pusat yang dihitung mengikuti harga tarif PLN.

Akan tetapi, pasal 13 juga mengatur bila selama 3 bulan berikutnya tidak ada keputusan penetapan tarif listrik oleh pemerintah daerah, maka untuk tiga bulan berikutnya tarif yang sebelumnya dikeluarkan pemerintah pusat dapat tetap digunakan. Atau pada kondisi lain, gubernur dapat menggunakan penetapan tarif listrik yang telah disahkan oleh provinsi tetangga bagi wilayah usaha yang dinaunginya.

Ketika masa tiga bulan lanjutan itu berakhir kembali tanpa adanya kesepakatan gubernur dan DPRD, maka gubernur dapat menyurati Kementerian ESDM untuk memperoleh penetapan tarif listrik bagi wilayah usaha yang bersangkutan. Persetujuannya pun akan melibatkan pemerintah pusat dan DPR.

Sebelumnya, Dirjen Gatrik membuka konferensi pers ini untuk mengklarifikasi berita yang dimuat koran Kontan pada Sabtu (1/12/2018). Menurutnya, pelaku usaha dalam wilayah yang telah beroperasi tidak akan mengalami hambatan untuk berinvestasi lantaran Keterlambatan penetapan tarif listrik di daerah. Sebab, hal itu telah diatasi oleh pemerintah pusat.

"Ini bukan men-discourage investasi. Kami malah ingin meng-encourage investasi," ucap Andy.

Baca juga artikel terkait TARIF LISTRIK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri