Menuju konten utama

Pemerintah akan Perketat Pengawasan Penyaluran Dana Desa

Presiden Jokowi telah mengimbau kepada seluruh kepala daerah agar memeriksa secara teliti penyerapan dana desa.

Pemerintah akan Perketat Pengawasan Penyaluran Dana Desa
Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Pemerintah bertekad untuk memantau penyaluran dana desa secara lebih ketat. Pasalnya, pemerintah masih menemukan adanya persoalan dalam praktik penyaluran dana yang sengaja dialokasikan guna mengembangkan desa yang relatif miskin dan tertinggal itu.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah agar memeriksa secara teliti penyerapan dana desa tersebut.

“Ini tidak sesuai dengan semangat awal. Penggunaannya menjadi di luar dari yang sudah diprioritaskan,” ucap Sri Mulyani dalam jumpa pers di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (31/10/2017) sore.

Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa ada pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh penduduk desa itu sendiri (swakelola), namun ternyata malah melibatkan pihak ketiga.

“Selanjutnya, pengeluaran dari dana desa tidak didukung dengan bukti-bukti yang memadai. Bahkan ada belanja dari dana desa yang di luar dari yang telah dianggarkan,” ungkap Menkeu.

Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya tahun depan, Kementerian Keuangan bakal bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk mengatasi berbagai masalah yang ditemui di lapangan.

Menkeu pun memastikan fokus dari penggunaan dana desa akan menyasar pada penduduk miskin dan desa yang memiliki populasi orang miskin yang relatif banyak. “Ini tak lain untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas dari pengelolaan dana desa dan kapasitas dari desa itu sendiri,” kata Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan bahwa jumlah transfer dana desa per kapita akan mencapai Rp587 ribu per orang. Sedangkan untuk desa tertinggal yang mayoritas penduduknya miskin, transfer dana desa per kapitanya dianggarkan lebih besar lagi, yakni Rp1.182,3 juta per orang.

“Dengan adanya intervensi untuk keluarga miskin, daya beli dapat terjaga. Adanya dana desa yang mengintervensi ke keluarga miskin itu dapat berdampak pada jumlah populasi orang miskin yang dapat terkurangi,” tutur Menkeu.

Baca: Presiden Jokowi Minta Dana Desa Bisa Buka Lapangan Kerja

Baca juga artikel terkait DANA DESA atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto