Menuju konten utama

Pemerintah Akan Naikan Harga Rumah Bersubsidi

Kenaikan rumah bersubsidi paling tinggi diusulkan untuk wilayah Kalimatan yaitu sebesar 7,75 persen.

Pemerintah Akan Naikan Harga Rumah Bersubsidi
Buruh bangunan mengecat di lokasi pembangunan perumahan bersubsidi di Mranggen, Demak, Jawa Tengah, Jumat (3/2). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan realisasi Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) pada 2017 bisa digunakan untuk 550.000 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc/17.

tirto.id - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menaikan harga rumah bersubsidi sebesar 3 persen hingga 7,75 persen.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mengajukan kenaikan harga kepada Kementerian Keuangan.

“Usulan kenaikan harga rumah 2019 sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan, sekarang dalam pembahasan, usulannya kisaran 3 - 7,75 persen yang dibagi dalam 9 wilayah,” jelas dia kepada Tirto, Rabu (23/1/2019).

Ia menjelaskan kenaikan paling tinggi diusulkan untuk wilayah Kalimatan yaitu sebesar 7,75 persen. Meski tidak menjelaskan secara rinci soal alasan apa yang membuat Kalimantan diusulkan memiliki kenaikan harga rumah bersubsidi Khalawi mengatakan ini baru usulan yang dilakukan Kementerian PUPR.

“Usulan kenaikan terbesar wilayah Kalimantan 7,75 persen. Ini baru usulan berdasarkan data,” kata dia.

Sementara itu, batasan penghasilan kelompok sasaran KPR bersubsidi yaitu untuk penghasilan per bulan paling banyak Rp4 juta. Jenis KPR yang diberikan yaitu, KPR Sejahtera Tapak, KPR sejahtera syariah tapak, KPR SSB tapak, KPR SSM tapak.

Sementara penghasilan per bulan paling banyak Rp7 juta, jenis KPR yang diberikan yaitu jenis KPR sejahtera rusun, KPR sejahtera syariah susun, KPR SSB susun, KPR SSM susun.

Sebagai informasi tambahan dari data Kementerian PUPR di tahun 2018 batasan harga jual rumah sejahtera tapak paling tinggi yaitu di wilayah Jawa kecuali Jabodetabek yaitu Rp130 juta.

Kemudian Pulau Sumatera kecuali Kepulauan Riau dan Bangka Belitung Rp130 juta. Kalimantan Rp142 juta, Sulawesi harga paling mahal untuk rumah subsidi yaitu Rp136 juta.

Ada pula Maluku & Maluku Utara sebesar Rp148,5 juta. Kemudian Bali & Nusa Tenggara Rp148,5 juta. Papua & Papua Barat Rp 205 juta, Kepulauan Riau & Bangka Belitung Rp136 juta kemudian Jabotabek Rp148,5 juta.

Baca juga artikel terkait RUMAH BERSUBSI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nur Hidayah Perwitasari