Menuju konten utama

Pemerintah Akan Kendalikan Impor Baja Mulai Awal 2019

"Sudah selesai Permendag 110. Akan berlaku mulai 20 Januari 2018," kata Oke

Pemerintah Akan Kendalikan Impor Baja Mulai Awal 2019
Aktivitas pekerja melakukan bongkar muat baja di kawasan dermaga Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (5/4/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan pada akhir tahun lalu membuat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 tahun 2018 soal impor baja. Banyaknya produk baja impor yang masuk ke RI selama ini disebabkan adanya PM Kemendag Nomor 22 tahun 2018 dinilai tidak menguntungan industri di dalam negeri.

Dalam aturan tersebut importir memanfaatkan kebijakan untuk mengganti harmonized system (HS number) dari baja jenis carbon steel menjadi jenis alloy steel untuk menghindari pajak dan bea masuk ke Indonesia.

Padahal kebijakan mengganti HS number yang diterapkan pemerintah, merupakan strategi pemerintah untuk mempercepat dweling time.

Kebijakan Kementerian Perdagangan ini sudah dimulai pada 20 Desember 2018 kemudian akan mulai realisasi pada 20 Januari 2019. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan langkah ini merupakan strategi pemerintah untuk mengendalikan impor baja.

"Sudah selesai Permendag 110. Akan berlaku mulai 20 Januari 2018," kata Oke kepada wartawan di Kementerian Perdagangan, Senin (7/1/2019).

Ketika ditanya mengenai, apakah peraturan ini akan mengurangi impor, terutama dari China. Oke mengatakan, langkah ini hanya akan mengendalikan bukan mengurangi impor baja. Saat ini, China merupakan importir baja terbesar, kuotanya mencapai 59 persen dari total impor baja yang masuk ke dalam negeri.

"Ya kita lihat itu tergantung (akan mengurangi). Kita nggak ada target untuk itu, cuma mencoba mengendalikan impor," kata Oke.

Biasanya impor baja yang masuk ke dalam negeri secara keseluruhan akan masuk dan nantinya akan didata. Namun sekarang, akan ada pusat logistik berikat (PLB) yaitu tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang yang berasal dari luar daerah bea cukai. Kemudian nantinya jika industri membutuhkan baja impor baru maka baja tersebut baru akan dikeluarkan sesuai kebutuhan industri.

"Sudah (pusat logistik berikat) itu jadi sejak diundangkan 20 Desember 2018. Dia berlaku satu bulan kemudian yaitu 20 Januari," ujar Oke.

Baca juga artikel terkait IMPOR atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nur Hidayah Perwitasari