Menuju konten utama

Pemerintah Akan Kaji Formula Baru Soal Tarif Listrik

Rencana pengaturan formula baru soal tarif listrik akan diiringi dengan penerbitan Keputusan Menteri ESDM (Kepmen) yang diharapkan terbit sebelum paruh pertama tahun ini.

Pemerintah Akan Kaji Formula Baru Soal Tarif Listrik
(Ilustrasi) Pekerja memasang instalasi listrik di desa Kamiri, Barru, Sulawesi Selatan, Senin (15/1/2018). ANTARA FOTO/Yusran Uccang

tirto.id - Pemerintah berencana mengkaji formula baru untuk tarif listrik nonsubsidi. Dengan adanya formula baru tersebut, tarif listrik berpotensi naik seiring dengan harga batu bara yang kian melonjak naik.

Dalam formula yang akan dikaji, harga batu bara acuan (HBA) bakal dimasukkan sebagai komponen tambahan. Saat ini, komponen formula tarif listrik terdiri dari inflasi, kurs terhadap mata uang dollar Amerika, dan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).

“Pasti (akan naik). Nanti harus cari formula baru kalau memang ada faktor-faktor yang harus disesuaikan lagi,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andy Noorsaman Sommeng di kantornya, Jakarta pada Senin (29/1/2018).

Lebih lanjut, Andy mengatakan rencana pengaturan formula baru itu telah disampaikannya kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan. Dari situ, Jonan bakal menerbitkan Keputusan Menteri ESDM (Kepmen) yang diharapkan terbit sebelum paruh pertama tahun ini.

“Mungkin bulan depan (terbitnya), atau Maret. Paling lama sama-sama dengan BPP 2017,” ucap Andy.

Kendati demikian, munculnya peraturan mengenai formula baru tarif listrik tersebut belum tentu langsung berlaku. Andy mengatakan pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait.

Pertimbangan yang menyangkut kondisi keuangan PT PLN (Persero) selaku penyedia listrik pun turut dilakukan. Menurut Andy, penyesuaian tarif listrik tidak seharusnya malah memberatkan perusahaan pelat merah tersebut.

Masih dalam kesempatan yang sama, Andy memastikan penyesuaian tarif tidak akan dikenakan pada pelanggan listrik dengan subsidi. “Untuk yang 450 VA dan 900 VA nggak disentuh,” ujar Andy.

Baca juga artikel terkait LISTRIK atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yantina Debora