Menuju konten utama

Pemerintah Akan Izinkan Perusahaan Punya Data Center di Luar Negeri

“Kalau startup harus punya data center di dalam negeri, repot lah."

Pemerintah Akan Izinkan Perusahaan Punya Data Center di Luar Negeri
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. ANTARA FOTO/ ICom/AM IMF-WBG/Wisnu Widiantoro/wsj/2018.

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan bahwa pemerintah akan memperbolehkan perusahaan untuk memiliki data center di luar Indonesia selama data yang dikelola itu sifatnya tidak strategis.

Hal ini ia jelaskan menyusul adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sudah hampir jadi. Menurut Rudiantara, pembahasan revisi PP tersebut saat ini sudah memasuki tahap harmonisasi dan bakal segera diberlakukan sebelum 2019.

Dalam revisi PP tersebut ada salah satu poin yang menyinggung tentang penempatan data center.

“Kalau startup harus punya data center di dalam negeri, repot lah. Banyak startup kita yang juga menggunakan cloud computing di luar, data center di luar. Nanti diatur data center mana saja yang harus ada di Indonesia,” kata Rudiantara di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Selasa (23/10/2018).

Lebih lanjut, Rudiantara menyebutkan sejumlah data center yang harus berada di dalam negeri ialah yang terkait dengan pertahanan, keamanan, serta intelijen. Sedangkan untuk yang di luar itu, akan diberi pilihan agar bisa memiliki data center di luar negeri. Rudiantara beralasan opsi tersebut diberikan dengan mempertimbangkan masalah keekonomian.

Ia mengklaim banyaknya perusahaan startup lokal yang menggunakan cloud computing karena biaya untuk membuat data center di dalam negeri sangat mahal.

Rudiantara menilai apabila kebijakan seperti itu tidak diterapkan dan penggunaan cloud computing dihambat, maka Indonesia tidak bisa kompetitif seperti halnya negara-negara lain.

“Ini akan memberikan batasan yang jelas. Kalau yang strategis harus ada di Indonesia, tidak ada kata ‘tidak’. Tapi kalau yang tidak strategis, data center bisa di dalam atau di luar. Makanya cloud computing,” jelas Rudiantara.

“Sehingga bisa lebih proporsional. Data center sendiri kan dua [kegiatan], yakni penempatan datanya dan pemrosesannya,” tambahnya.

Saat disinggung mengenai jaminan terhadap perlindungan data pribadi konsumen, Rudiantara menegaskan bahwa aturan PP yang direvisi itu bakal disejalankan dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi yang rencananya terbit tahun depan. Ia pun menyebutkan bahwa Indonesia memang sudah semestinya segera menerapkan UU yang menjamin perlindungan data konsumen.

Baca juga artikel terkait DATA CENTER atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yulaika Ramadhani