Menuju konten utama

Pemeriksaan Nazaruddin & Adiknya di Kasus Bowo Sidik Dijadwal Ulang

KPK menjadwal ulang pemeriksaan terpidana korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin dan dua adiknya. Tiga kakak-beradik itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap Bowo Sidik. 

Pemeriksaan Nazaruddin & Adiknya di Kasus Bowo Sidik Dijadwal Ulang
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/11/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatur ulang jadwal pemeriksaan Muhammad Nazaruddin sebagai saksi di kasus suap pengangkutan pupuk dan gratifikasi yang melibatkan mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, pemeriksaan Nazaruddin dijadwal ulang karena mantan Bendahara Partai Demokrat tersebut mengaku sakit. Namun, Febri tidak menjelaskan detail kondisi kesehatan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet tersebut.

"Muhammad Nazaruddin, [semula] dijadwalkan diperiksa sebagai saksi [untuk] IND [Indung], orang kepercayaan Bowo Sidik Pangarso, pada 9 Juli 2019 di LP Sukamiskin Bandung. Tapi yang bersangkutan sakit dan tidak jadi diperiksa. Akan dijadwal ulang," kata Febri pada Jumat (12/7/2019).

Menurut Febri, KPK juga mengatur ulang jadwal pemeriksaan dua adik Nazaruddin. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi terkait kasus Bowo Sidik.

Febri menjelaskan, adik Nazaruddin, Muhajidin Nur Hasim rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung. Muhajidin sebelumnya mangkir dari panggilan KPK.

"Surat panggilan sudah diterima saksi [Muhajidin], namun tidak hadir. KPK melakukan pemanggilan kedua untuk jadwal pemeriksaan [pada] Senin, 15 Juli 2019. Kami ingatkan agar saksi hadir memenuhi kewajiban hukum ini," kata Febri.

Sementara adik Nazaruddin lainnya, yang juga anggota komisi VII DPR, Muhammad Nasir sudah dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan pada 1 Juli 2019 lalu. Namun, Nasir tidak hadir. Oleh karena itu, kata Febri, KPK akan memanggil Nasir kembali.

Bowo Sidik ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (28/3/2019) setelah terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama orang kepercayaannya, Indung, pada sehari sebelumnya.

Setelah OTT itu, KPK juga menetapkan General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti sebagai tersangka pemberi suap kepada Bowo.

KPK menduga Bowo menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp8 miliar dari sejumlah pihak, salah satunya Asty Winasty.

Asty diduga memberikan suap kepada Bowo senilai Rp221 juta dan USD85.130. Suap tersebut diberikan oleh Asty agar Bowo memuluskan kerja sama pengangkutan pupuk antara PT Pilog (Pupuk Indonesia Logistik) dengan PT HTK.

Belakangan, KPK mensinyalir mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memiliki kaitan dengan sumber uang miliaran yang diterima oleh Bowo.

Baca juga artikel terkait KASUS BOWO SIDIK atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom