Menuju konten utama

Pembubaran Ibadah di Lampung, Polisi Minta Warga Jaga Kamtibmas

Polda Lampung meminta agar semua pihak dapat menahan diri, saling menghormati dan bertoleransi terhadap kegiatan ibadah masing-masing.

Pembubaran Ibadah di Lampung, Polisi Minta Warga Jaga Kamtibmas
Ilustrasi Gereja. foto/Istockphoto

tirto.id - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengapresiasi langkah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung dalam menyelesaikan permasalahan di Gereja Kristen Kemah Daud.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad meminta agar semua pihak dapat menahan diri, saling menghormati dan bertoleransi. Kepolisian juga meminta warga turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Diharapkan juga semua pihak dapat saling berkomitmen atas kesepakatan perjanjian yang telah dibuat, serta tidak melanggarnya," kata Pandra, dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Februari 2023.

Pandra mengatakan warga yang akan mengadakan kegiatan dengan menghadirkan orang banyak wajib memberitahukan pihak berwenang di lingkungan setempat dan kepolisian.

"Semua kesepakatan ini diwujudkan sebagai upaya menciptakan harmonisasi dan saling toleransi, antarumat beragama yaitu hidup berdampingan secara damai," ucapnya.

Menurut Pandra, peran pemerintah sangat diperlukan dalam memberikan solusi dan kepastian hukum tentang perizinan tempat ibadah.

Kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung dibubarkan pada Minggu, 19 Februari 2023. Mereka dibubarkan oleh Ketua RT, Wawan Kurniawan beserta warga setempat.

Pihak gereja dan warga sempat sempat bermediasi, tetapi gagal. Akhirnya Ketua RT Wawan membubarkan jemaat dengan alasan tak punya izin beribadah di lingkungannya.

Wawan berdalih terdapat surat pernyataan dari pihak gereja yang ditandatangani oleh Pendeta Naek Siregar. Inti surat tersebut adalah kesepakatan tidak akan menggunakan gedung sebagai tempat ibadah kecuali tempat tinggal.

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengapresiasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung dalam menyelesaikan permasalahan di Gereja Kristen Kemah Daud.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad meminta agar semua pihak dapat menahan diri, saling menghormati dan bertoleransi. Kepolisian juga meminta warga turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Diharapkan juga semua pihak dapat saling berkomitmen atas kesepakatan perjanjian yang telah dibuat, serta tidak melanggarnya," kata Pandra, dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Februari 2023.

Pandra mengatakan warga yang akan mengadakan kegiatan dengan menghadirkan orang banyak wajib memberitahukan pihak berwenang di lingkungan setempat dan kepolisian.

"Semua kesepakatan ini diwujudkan sebagai upaya menciptakan harmonisasi dan saling toleransi, antarumat beragama yaitu hidup berdampingan secara damai," ucapnya.

Menurut Pandra, peran pemerintah sangat diperlukan dalam memberikan solusi dan kepastian hukum tentang perizinan tempat ibadah.

Kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung dibubarkan pada Minggu, 19 Februari 2023. Mereka dibubarkan oleh Ketua RT, Wawan Kurniawan beserta warga setempat.

Pihak gereja dan warga sempat sempat bermediasi, tetapi gagal. Akhirnya Ketua RT Wawan membubarkan jemaat dengan alasan tak punya izin beribadah di lingkungannya.

Wawan berdalih terdapat surat pernyataan dari pihak gereja yang ditandatangani oleh Pendeta Naek Siregar. Inti surat tersebut adalah kesepakatan tidak akan menggunakan gedung sebagai tempat ibadah kecuali tempat tinggal.

Dalam keterangan terpisah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyesalkan aksi penghentian dan pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud Lampung oleh warga setempat.

Yaqut menekankan persoalan seperti itu seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah. Apalagi, kata dia, sudah ada regulasi yang mengatur dan bisa dijadikan pedoman bersama.

“Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan,” kata Yaqut melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/2/2023).

Yaqut menuturkan apabila terjadi polemik izin rumah ibadah sebaiknya dilaporkan ke Pemerintah Daerah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kepolisian, dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat. Hal itu agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan.

Yaqut telah meminta Kakanwil Kemenag Lampung untuk turun langsung ke lapangan dan membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN IBADAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan