Menuju konten utama

Pembuatan e-KTP Cukup Satu Jam: Bagaimana Fakta di Lapangan?

Aturan pembuatan e-KTP selesai dalam waktu satu jam masih terkendala proses ketunggalan data di Pusat Data Kemendagri.

Pembuatan e-KTP Cukup Satu Jam: Bagaimana Fakta di Lapangan?
Pelajar mengikuti proses pembuatan KTP elektronik di SMA Bernadus, Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (10/1/2018). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra.

tirto.id - “Jangan sampai rakyat menunggu lama, mungkin dibuat Permendagri yang langsung membatasi waktu penyelesaian e-KTP berapa hari.”

Presiden Joko Widodo melontarkan pernyataan itu saat membuka rapat kabinet terbatas tentang penataan administrasi kependudukan, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4/2018). Permintaan Jokowi itu sebagai respons atas lambannya proses pembuatan e-KTP yang sering dikeluhkan warga.

Sebagai tindak lanjut dari rapat itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemudian mengeluarkan Permendagri No. 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Salah satu poin dari regulasi yang efektif berlaku sejak Senin (9/4/2018) ini adalah proses penerbitan dokumen kependudukan harus dilakukan dalam rentang waktu 1 hingga 24 jam.

Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Permendagri No. 19/2018. Berdasarkan aturan ini, penerbitan dokumen kependudukan diselesaikan paling sedikit dalam waktu 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Dokumen yang dimaksud, yaitu: "Dokumen kependudukan yang ditingkatkan kualitas pelayanannya antara lain: KK [Kartu Keluarga], KTP-El, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah," bunyi Pasal 3 ayat (1) Permendagri itu.

Tak hanya itu, regulasi yang dikeluarkan Mendagri, Tjahjo Kumolo itu, bahkan mengatur jika pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Permendagri itu, maka yang bersangkutan terancam diberhentikan.

Namun demikian, kata Tjahjo, ketentuan mengenai batas waktu pengurusan dokumen kependudukan selama satu jam ini tidak berlaku jika ada gangguan listrik, antrean yang panjang, atau ada gangguan komputer. “Tapi prinsipnya satu jam selesai,” kata Tjahjo seperti dilansir laman resmi Kemendagri.

Tjahjo menuturkan, layanan satu jam itu sempat diujicobakan di Cilegon, Banten. Hasilnya memuaskan, hanya dalam hitungan menit, Tjahjo mengklaim, e-KTP sudah bisa dicetak. Akan tetapi, kata Tjahjo, tetap saja masyarakat harus proaktif. Layanan jemput bola yang sekarang diintensifkan harus didukung oleh kesadaran warga.

“Ini tergantung semua pihak. Jangan salahkan pemerintah daerah, tapi juga masyarakat harus proaktif. Sekarang sudah 97,6 persen perekaman dari 184 juta sekian penduduk. Sisanya itu Pemda, Dukcapil proaktif tapi juga mohon masyarakat di perkotaan khususnya juga harus aktif merekam,” kata dia berharap.

Bagaimana Praktik di Lapangan?

Menanggapi beleid baru ini, Kepala Satuan Pelaksana Dukcapil Kelurahan Joglo, Jakarta Barat, Yonrisal menyatakan, pihaknya belum bisa menunaikan ketentuan tersebut. Alasannya, selama ini pihaknya masih terkendala di proses cek ketunggalan data yang dilakukan pada sistem pusat data Kementerian Dalam Negeri yang bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan.

“Di sana [Kemendagri] itu sudah diproses atau belum? Kalau sudah diproses, kemungkinan mah bisa, tapi selama ini mah bisa berbulan-bulan. Lamanya di situ,” kata Yonrisal, kepada Tirto, Selasa.

Sebagai informasi, ketika seseorang baru pertama kali melakukan perekaman data e-KTP, maka hasil perekaman tersebut akan langsung dikirim ke pusat data di Kemendagri secara daring. Hal ini dilakukan pengecekan apakah sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah melakukan perekaman atau belum. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya data ganda.

Data-data tersebut, kata Yonrisal, dihimpun dari seluruh kantor kelurahan dari seluruh Indonesia. Hal inilah yang kerap menimbulkan antrean dalam proses pengujian ketunggalan data.

Lebih lanjut, menurut Yonrisal, Kelurahan Joglo juga terkendala dengan mesin cetak. Ia mengatakan, alat cetak e-KTP baru hari ini, Selasa (10/04/2018) dipindah ke kantornya, dan belum bisa dioperasikan. Sebelumnya, mesin cetak tersebut berada di Kecamatan Kembangan.

Sementara untuk blangko, kata Yonrisal, sudah tidak lagi jadi masalah. Ia kemudian menunjukkan sebuah kertas yang ditempel di papan pengumuman bahwa blangko e-KTP tersedia.

Kendala tersebut, kata Yonrisal, mengakibatkan proses pembuatan e-KTP di Kelurahan Joglo bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan. Padahal, Yonrisal sendiri menjanjikan pembuatan e-KTP akan jadi dalam waktu dua minggu pada tiap pemohon.

Hal ini dibenarkan Dewi (17), salah satu warga yang ditemui Tirto saat hendak mengambil e-KTP, di Kelurahan Joglo. Ia mengaku sudah melakukan perekaman data sebulan lalu. Namun baru hari ini bisa mengambil e-KTP-nya

"Sudah dari sebulan lalu [perekaman data dilakukan]” kata Dewi bercerita.

Karena itu, menurut Yonrisal, pihaknya belum mampu untuk menerbitkan e-KTP dalam waktu 1 jam seperti yang diminta Kementerian Dalam Negeri. Namun, kata dia, jika hanya mencetak kembali e-KTP warga, seperti karena rusak atau hilang, Yonrisal menyatakan mampu melakukannya.

“Kalau yang KTP elektronik hilang bisa cepat, kan, tinggal ngeprint doang,” kata Yonrisal.

Sedikit berbeda dengan Yonrisal, Lurah Bintaro, Dimas Prayudi mengungkapkan, pihaknya sudah siap sarana dan prasarana untuk melakukan penerbitan e-KTP dalam kurun waktu 1 jam selesai.

Hanya saja, kata dia, lagi-lagi tahapan uji ketunggalan data menjadi kendala dalam melaksanakan ketentuan baru itu. Menurut Dimas, proses uji ketunggalan data di Kemendagri tidak bisa ditentukan akan memakan waktu berapa lama.

"Tidak dapat ditentukan berapa lama lagi, karena di luar Pemprov [DKI Jakarta]" kata Dimas.

Selain itu, kata dia, pada tahap pengecekan ketunggalan data ini biasanya kerap terjadi masalah. Sebab kadangkala ada warga yang rupanya sudah melakukan perekaman data di tempat lain. “Tapi kalau aman, lancar, langsung cetak,” kata Dimas.

Melihat kendala tersebut, menurut Reza, salah satu operator Dukcapil Kelurahan Meruya Selatan, Jakarta Barat, seharusnya Kementerian Dalam Negeri memperbaiki terlebih dahulu sistem pengujian ketunggalan data sebelum mengumumkan ketentuan soal 1 jam e-KTP jadi.

“Jadi kami berharapnya sih sistem uji ketunggalan datanya bisa diperbaiki,” kata Reza.

Lebih lanjut, menurut Reza, jika informasi pembuatan e-KTP hanya memakan waktu satu jam sudah didengungkan, padahal sistem pemeriksaan ketunggalan data masih seperti itu, maka informasi itu justru membuat masyarakat salah paham.

“Kadang-kadang orang berpikir 'katanya satu jam!,' tapi sistem dari kita-nya dia enggak tahu, tapi kami sih enggak bisa nyalahin," kata Reza.

Padahal, menurut Reza, selama ini proses uji ketunggalan data tidak bisa ditebak waktunya. Paling cepat bisa memakan waktu 2-3 hari.

“Sistemnya mudah-mudahan cepat lancar. Saya enggak mau tambah kerjaan juga sebenarnya. Datang, langsung cetak. Jadi kan enak," tutup Reza.

Infografik current issue KTP KELAR sejam

Baca juga artikel terkait E-KTP atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz