Menuju konten utama

Pemblokiran Konten Pornografi 10 Agustus Dinilai Masih Ada Celah

Kemenkominfo mulai hari ini menerapkan seluruh konten pornografi tak bisa diakses lagi melalui penyedia layanan internet (ISP) nasional berkat penerapan mode aman (safe mode) pada mesin pencari.

Pemblokiran Konten Pornografi 10 Agustus Dinilai Masih Ada Celah
Ilustrasi konten pornografi. Getty Images/iStockphoto.

tirto.id - Upaya Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran konten pornografi melalui Internet Service Provider (ISP) yang akan berlaku mulai hari ini, Sabtu (10/8/2018) adalah langkah tepat dan perlu dilakukan meski masih ada celah kekurangannya.

Hal itu disampaikan Guru Besar Teknik Komputer Universitas Indonesia Riri Fitri Sari, mengingat penggunaan internet secara positif dan efektif harus menjadi dasar pendidikan life skill seumur hidup.

“Kita tidak dapat lepas dari perkembangan Revolusi Industri 4.0 yang mengaitkan seluruh pembuatan keputusan dan penggunaan layanan informasi serta akses ke sumber ilmu pengetahuan, yang berdasar pada kemampuan penggunaan teknologi,” kata Riri ketika dihubungi Tirto, Jumat (10/8/2018).

Namun, bukan berarti pemblokiran itu sempurna. Menurut dia, upaya itu harus diikuti dengan kesadaran bahwa masih ada celah dari langkah yang diambil Kominfo itu. “Diantaranya, hingga saat ini pencarian gambar masih belum seluruhnya dapat disaring," jelas Riri.

Oleh karena itu, dia menambahkan, pendidikan masyarakat dan edukasi untuk penggunaan internet yang bermanfaat harus diupayakan secara terintegrasi dan terus-menerus.

Kemudian, lanjut dia, secara berkelanjutan pemerintah perlu mengantisipasi penyedia konten pornografi yang membuat situs baru dengan cara mencari dan menyaring isi situs tersebut.

“Apabila ditemukan dan teridentifikasi [penyedia dan isi pornografi] dapat ditelusuri dan jika perlu diproses oleh yang berwajib,” ujar Riri.

Mantan Kepala Pengembangan dan Pelayanan Sistem Informasi UI juga berharap upaya pemerintah mendapat dukungan dari semua pihak.

“Demi generasi masa depan yang lebih baik serta memanfaatkan sumber daya yang ada secara efektif dan efisien untuk hal yang positif dan bermanfaat,” kata dia.

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa mulai 10 Agustus 2018 seluruh konten pornografi tak bisa diakses lagi melalui penyedia layanan internet (ISP) nasional berkat penerapan mode aman (safe mode) pada mesin pencari.

Kemenkominfo melakukan uji coba mode aman tersebut bersama ISP nasional dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJI) pada Jumat (3/8/2018).

"Sudah uji coba, hasilnya lumayan. Hampir 98 persen enggak ada lagi [konten pornografi]," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Samuel Abrijani pekan lalu.

Samuel menjelaskan bahwa uji coba tersebut sudah dilakukan di jaringan masing-masing ISP. Jika sebelumnya safe mode menyaring konten pornografi melalui kata kunci, kini menyaring gambar-gambar yang merujuk pada definisi pornografi.

"Gambarnya yang dikunci, bukan keyword-nya. Gambar tidak akan muncul lagi," jelas Samuel.

Baca juga artikel terkait KONTEN PORNOGRAFI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Teknologi
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri