Menuju konten utama

Pemberi Suap Nurhadi Diduga Gunakan Mobil Plat RFO Selama Buron

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak KPK mendalami mobil plat RFO yang digunakan tersangka Hiendra Soenjoto selama 8 bulan buron.

Pemberi Suap Nurhadi Diduga Gunakan Mobil Plat RFO Selama Buron
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukan uang diduga suap yang diterimanya, sebelum diserahkan ke KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK mendalami mobil plat RFO yang digunakan tersangka Hiendra Soenjoto selama 8 bulan buron.

Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 itu adalah pihak pemberi suap dan gratifikasi kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

"Sepanjang informasi yang saya terima, itu kode belakangnya RFO dan itu jenis mobil khusus. Seorang buron kok bisa punya itu. Saya minta itu dilacak dan diverifikasi KPK," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Tirto, Sabtu (31/10/2020).

Boyamin menduga, Hiendra sengaja menggunakan pelat khusus mobil dinas pejabat pemerintah untuk mengelabui kejaran aparat penegak hukum. Hal tersebut perlu didalami karena ia menduga pelarian Hiendra difasilitasi seseorang.

"Jika memang ada yang membantu termasuk urusan mobil ini ya dilakukan pasal 21," ujarnya.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mendaku akan mendalami sumber biaya hidup dan fasilitas kepada Hiendra selama masa pelarian.

"KPK akan mendalami lebih lanjut terkait pembelian penerapan pasal 21 UU Tipikor dalam perkara ini, dengan akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain," ujar Ali.

Sementara Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan plat RFO tersebut milik pejabat KemenPABRB Tin Zuraida yang telah pensiun sejak Februari 2020. Tin diketahui mantan istri terdakwa Nurhadi.

Ketika Tin pensiun, menurut Tjahjo, mobil dinas itu sudah dipulangkan ke kementerian, tetapi "yang tidak dikembalikan adalah plat nomor khusus hitam." Pihak KemenPANRB sempat meminta pelat nomor tersebut, tetapi Tin sukar dihubungi.

Tjahjo menjelaskan kementeriannya tidak memperpanjang masa berlaku pelat nomor tersebut, sehingga saat ini berstatus "bodong".

"Kami pastikan mobil yang ditangkap adalah bukan mobil milik Kemen PANRB. Hanya plat nomornya yang pernah menjadi plat nomor pejabat Kemen PANRB," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Tirto, Sabtu.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan, penangkapan itu terjadi setelah KPK menerima informasi dari masyarakat tentang lokasi persembunyian Hiendra di apartemen BSD, Tangerang Selatan, Rabu (28/10/2020). Keesokan hari, KPK dan dibantu Kepolisian menangkap buron sejak Februari 2020 tersebut.

"Atas informasi tersebut penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas sekuriti mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke unit salah satu apartemen dimaksud," ujarnya Lili pada Kamis (29/10/2020).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI NURHADI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri