Menuju konten utama

Pemberhentian Ahok Ditentukan di Paripurna DPRD DKI Besok

Penentuan pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dibahas pada Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta besok, Rabu (31/5/2017).

Pemberhentian Ahok Ditentukan di Paripurna DPRD DKI Besok
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik (kanan) memasuki ruang sidang saat akan menjadi saksi dalam Muhammad Taufik. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Agenda sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta membahas pengunduran diri gubernur non-aktif Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang seharusnya dilaksanakan hari ini resmi diundur menjadi besok, (31/5/2017).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik, mengatakan hal itu lantaran belum adanya rapat di Badan Musyarah (Bamus) DPRD.

"Diundur. Karena belum Bamus. Kan saya bilang semua agenda harus melalui Bamus dulu. Kemarin ketua (Prasetyo Edi) belum sempat tanda tangan," ungkap Taufik saat dihubungi Tirto, Selasa (30/5/2017).

Rencananya, rapat Bamus akan diselenggarakan DPRD pukul 14.00 WIB siang ini dan sidang paripurna akan dilaksanakan besok. "Nanti siang. Jam dua kita baru bisa bahas di Bamus," katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya Ahok telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta pada Rabu (24/5/2017). Dalam surat yang ditujukan kepada Presiden itu, ia mengatakan dasar pertimbangan pengunduran dirinya adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah memvonis dirinya dua tahun penjara.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono, mengatakan di waktu yang hampir bersamaan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menerima surat pengunduran diri tersebut. Dalam koordinasi Kemendagri dengan pihak eksekutif dan legislatif Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Jumat (26/5/2017), ia mengatakan, pengunduran diri tersebut akan dibahas di sidang Paripurna DPRD Jakarta.

Ia juga meminta agar proses pembahasan tidak terlalu lama di DPRD. Sebab, kata dia, tak banyak waktu yang tersisa untuk menyelesaikan agenda Pemprov sampai bulan Oktober mendatang.

"Kita tahu tanggal 23 Mei, Pak Ahok mengajukan pengunduran diri. Secara administratif pemerintahan, kalau kepala pemerintah mengundurkan diri, maka kita memperkenankan kepada DPRD untuk melakukan paripurna segera untuk memberikan pengumuman mundurnya Pak Ahok sebagai gubernur Jakarta, sekaligus mengusulkan pelantikan Pak Djarot sebagai Gubernur definitif," ungkapnya.

"Saya minta kemarin Senin selesaikan kenapa? Semakin cepat semakin baik. Tapi karena tidak bisa lalu kita diskusikan, lalu disepakati hari Selasa, kemudian siangnya diantar ke Kemendagri. Sore kita antar ke Presiden. Makin cepat makin baik," tambahnya.

Selain itu, ia menyampaikan, pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif akan disesuaikan dengan agenda Presiden. "Pelantikan gampang lah. Nanti tergantung sama agenda residen. Kita kan melihat kesibukan presiden juga," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait VONIS AHOK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri