Menuju konten utama

Pembebasan Bersyarat Ba'asyir, Menhan: Harus Terima Pancasila

Menteri Pertahanan berharap Ustaz Abu Bakar Ba'asyir mengakui Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup sebagai syarat mendasar pembebasan bersyarat.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu (kiri) bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyampaikan keterangan usai rapat Pimpinan Nasional Kementerian Pertahanan dan TNI di Jakarta, Rabu (16/1/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Rencana pembebasan bersyarat narapidana terorisme Ustaz Abu Bakar Ba’asyir masih dikaji pemerintah. Hal ini terkait sikapnya yang enggan menandatangani dokumen kesetiaan kepada NKRI dan Pancasila.

Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengatakan, Ba’asyir tak bisa menolak Pancasila, karena hidup di Indonesia. Menurutnya, Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup yang tak bisa lagi dibantah.

“Kalau tidak akui Pancasila, namanya numpang. Kalau numpang itu sebentar aja. Jangan lama-lama. Rugi negara kalau terlalu lama," kata Ryamizard usai bertemu para Atase Pertahanan sejumlah negara sahabat di Kementerian Pertahanan, dikutip dari Antara, Selasa (22/1/2019).

Ryamizard berharap ideologi negara diakui Ba’asyir, sehingga tetap bisa tinggal di Indonesia. “Kalau lama [tinggal di Indonesia], bisa diusir,” ujar dia.

Para Atase Pertahanan, kata Ryamizard, tidak memberikan masukan terkait rencana pembebasan bersyarat Ba’asyir. Mereka mendukung pemberantasan teroris di Indonesia.

Pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba’asyir ini kali pertama diungkapkan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum pasangan calon Capres-Cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Menurut anggota Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendra Datta, alasan penolakan pengakuan kesetiaan kepada NKRI dan Pancasila karena di dalam dokumen juga terdapat pengakuan kejahatan terorisme yang telah dilakukannya.

Penekanan kesetiaan Pancasila, juga diungkap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Menurutnya, pengabaian Pancasila sebagai dasar negara bisa berdampak narapidana terorisme lainnya.

“Itu kan masalahnya kan fundamental, kalau nanti misalnya kita berikan kesempatan itu masih ada berapa ratus lagi teroris sekarang di dalam [tahanan]? [ada] 507 teroris di dalam, ya kan. Jadi itu yang menjadi kajian kita," kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Baca juga artikel terkait ABU BAKAR BAASYIR

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Zakki Amali
Editor: Zakki Amali