Menuju konten utama

Pembayaran Jalan Tol dengan Uang Elektronik Digugat ke MK

Hak konstitusional pemohon atas kewajiban penggunaan uang elektronik saat membayar jalan tol telah dirugikan, berdasarkan Pasal 4 huruf b UU Nomor 8 Tahun 1999

Pembayaran Jalan Tol dengan Uang Elektronik Digugat ke MK
Sugeng, Herry Trisaputra Zuna, Aribowo, Eni V Panggabean dan Andiwiana memberi keterangan pers tentang elektronifikasi pembayaran jalan tol di Gedung BI, Jakarta, Selasa (15/8). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Ketentuan UU Perlindungan Konsumen atas kewajiban penggunaan uang elektronik saat membayar jalan tol digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh salah seorang warga Indonesia.

Kuasa hukum pemohon, Eep Ependi di Gedung MK Jakarta, Kamis (16/11/2017) menyatakan, berdasarkan Pasal 4 huruf b UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang UU Perlindungan Konsumen, Hak konstitusional pemohon telah dirugikan.

Dilansir Antara, pemohon merasa ketentuan itu hanya mengatur hak untuk memilih serta mendapatkan barang atau jasa, tanpa memberikan hak untuk memilih bagaimana cara melakukan pembayaran atas barang atau jasa tersebut.

"Hal itu merupakan bagian dari tindakan monopoli dan diskriminasi karena konsumen tidak memiliki alternatif lain untuk melakukan pembayaran selain yang telah ditentukan secara sepihak," kata Eep dikutip Antara.

Ketiadaan hak untuk memilih cara pembayaran atas barang atau jasa yang hendak dimiliki atau digunakan, dinilai bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

Eep menjelaskan kerugian konstitusional kliennya telah terjadi terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2017, karena pemohon dipaksa oleh pelaku usaha atau penyelenggara jalan bebas hambatan tanpa diberikan hak untuk memilih cara melakukan pembayaran.

Menurut pemohon, sistem pembayaran yang terbatas hanya menggunakan uang elektronik bagi pengguna jalan bebas hambatan, bukan hanya tidak melindungi hak konsumen namun juga membuat rupiah sebagai mata uang sah menjadi tidak berlaku untuk para pengguna jalan bebas hambatan.

Pemohon kemudian meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 4 huruf b UU perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sepanjang dimaknai meniadakan hak konsumen untuk memilih cara melakukan pembayaran.

"Penyesuaian terhadap teknologi dalam berbagai bidang termasuk transaksi ekonomi memang dapat memberikan kemudahan, tetapi tentunya tanpa meniadakan hak konsumen untuk memilih model transaksi yang digunakan," ujar Eep.

Baca juga artikel terkait E-TOLL

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani