Menuju konten utama

Pembangunan Smelter Mandek, Pemerintah Tetap Izinkan Ekspor Mineral

Freeport menjadi salah satu perusahaan yang mengajukan dan menikmati kebijakan ini, padahal progress smelter Freeport berjalan di bawah target.

Pembangunan Smelter Mandek, Pemerintah Tetap Izinkan Ekspor Mineral
Arsip Foto Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wdy

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan kebijakan pemerintah mengizinkan ekspor mineral di tengah realisasi pembangunan smelter belum mencapai target yang disepakati. Arifin menjelaskan aturan ini dibuat setelah mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19 pada pelaku usaha pertambangan.

“Kalau berdasarkan aturan, kami ada hak untuk tidak memberikan izin ekspor. Tapi kalau tidak diberikan izin ekspor akan memberikan dampak kepada penerimaan negara dan dampak sosial terhadap karyawannya,” ucap Arifin dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, Senin (22/3/2021).

Dasar ekspor ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No.46.K/MB.04/MEM.B/2021 yang belum lama ini diteken Arifin. Perusahaan yang boleh kembali mengekspor adalah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi khusus dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Meski mengizinkan ekspor, Arifin memastikan pemerintah bertindak adil. Perusahaan yang mengekspor tetap dikenakan denda atau pinalti karena keterlambatan capaian proses konstruksi fisik.

“Kami berikan izin ekspor dengan tetap memberikan denda disebabkan keterlambatan melakukan progres konstruksi,” ucap Arifin.

Salah satu perusahaan yang mengajukan dan menikmati kebijakan ini adalah PT Freeport yang ditargetkan menyelesaikan smelter per Desember 2023. Arifin mengakui progress smelter Freeport berjalan di bawah target. Realisasinya hanya 6 persen dari target 10 persen per 2020 lalu.

Karena pandemi COVID-19, Freeport meminta persetujuan pemerintah agar pembangunan smelter ditunda 1 tahun dari target. Jika disetujui, penundaan ini menambah daftar panjang penundaan sebelumnya dari semula 2014 ke 2017 lalu 2017 ke 2019. Proses smelter Freeport ini dilaporkan berada pada tahapan land preparation di Kawasan Gresik.

Meski membuka keran ekspor mineral, Arifin menyatakan hal ini tidak berlaku bagi nikel. Ia memastikan pemerintah akan tetap pada pendirian untuk menjaga pasokan nikel bagi industri dalam negeri.

Di luar nikel, mineral lain boleh diekspor. Salah satu alasannya kata Arifin terkait harga mineral yang sedang naik seperti Tembaga atau Copper.

“Izin ekspor juga kita berikan karena sekarang komoditi Cooper di pasar meningkat cukup tajam jadi kami berikan relaksasi. Dan ini bukan hanya kepada Freeport untuk Cooper konsentrat tapi juga komoditas mineral lainnya,” ucap Arifin.

Baca juga artikel terkait EKSPOR MINERAL atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Restu Diantina Putri