Menuju konten utama

Pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi Terhalang RUU Penyiaran

Hanafi mengatakan sekarang rancangan itu belum masuk dalam program legislasi nasional.

Pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi Terhalang RUU Penyiaran
Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais di Kantor Tirto.Id. tirto.id/Hadi Hermawan

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia mengaku telah berusaha untuk mewujudkan perlindungan data publik secara tegas. Namun, aturan tersebut belum bisa direalisasikan karena terhalang pembahasan RUU Penyiaran yang belum juga rampung.

Hal ini dikatakan oleh Staf Khusus Menkominfo Bidang Hukum, Henri Subiakto kepada Tirto, Sabtu (10/3/2018). Menurutnya, Kemenkominfo sudah melakukan pembahasan tentang RUU Perlindungan Data Pribadi. Saat ini, masalah itu masih dikaji lagi di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Henri menegaskan, Kemenkominfo sudah siap untuk membahasnya sebagai bagian dari program legislasi nasional di DPR. Namun, Kementerian Hukum dan HAM belum mau menyerahkannya ke badan legislatif DPR untuk pembahasan. Ia menilai hal ini disebabkan RUU Penyiaran yang tak kunjung selesai meski sudah 8 tahun pembahasan.

"Kalau dia tidak selesai lebih dulu, nanti ditambah RUU Perlindungan Data, malah tambah tidak selesai. Ini makanya tidak bisa segera selesai," ungkap Henri, Sabtu (10/3/2018).

Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengaku, parlemen sudah meminta pemerintah untuk mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi. Hanafi mengatakan sekarang rancangan itu belum masuk dalam program legislasi nasional. Menurut anggota DPR fraksi PAN, pemerintah tidak satu suara dalam memutuskan RUU Perlindungan Data Pribadi.

"Waktu rapat [Februari 2018] dengan Kemenkominfo, kami sudah tanya ke Pak Menteri [Rudiantara]. Beliau bilang sudah dimasukan ke Badan Legislatif. Begitu kami cek, Kemenkumham tidak memasukan itu," tegas Hanafi di lokasi yang sama.

Hanafi menyatakan, UU diperlukan agar masyarakat mendapat kepastian hukum tentang data pribadi dan instansi terkait dengan peraturan. Sejauh ini, Hanafi hanya melihat aturan tentang akses dan pengumpulan data pribadi, tetapi tidak ada yang menyangkut tentang proteksi. Ia berharap lubang besar karena tidak adanya perlindungan ini bisa segera ditutup pemerintah dan DPR.

"Kami [Komisi I] senang-senang saja untuk segera menyelesaikan, tapi tampaknya kementerian di pemerintah ini punya pandangan berbeda," katanya lagi.

Baca juga artikel terkait UU PENYIARAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto