Menuju konten utama

Pembahasan RUU PKS Ditunda Lagi, DPR Dinilai Tak Serius

Rapat pembahasan RUU PKS antara Panja DPR dan Panja Pemerintah kembali ditunda.

Pembahasan RUU PKS Ditunda Lagi, DPR Dinilai Tak Serius
Sejumlah warga yang tergabung dalam Jakarta Feminis melakukan aksi saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/9/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Forum Pengada Layanan (FPL) Bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual kecewa atas tindakan DPR yang kembali menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Koordinator Sekretariat Nasional FPL, Veni Siregar mengatakan seharusnya hari ini, Senin (2/9/2019), Panja DPR membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PKS dengan Panja Pemerintah. Namun ternyata, rapat itu diganti dengan agenda lain.

“Pada pembukaan Rapat Pertama [Senin, 26 Agustus 2019], peserta Panja RUU PKS tidak kuorum sehingga rapat dibuka kemudian ditutup,” ujar Veni dalam keterangan pers yang diterima Tirto.

Seperti diberitakan Tirto sebelumnya, rapat pembahasan RUU PKS pekan lalu, Senin (26/8/2019), hanya dihadiri 3 orang dari 2 fraksi, yakni PKB dan PKS. Padahal semestinya ada 29 orang anggota DPR yang turut membahas RUU yang digunakan untuk melindungi korban kekerasan seksual tersebut.

Hari ini DPR berencana membahas RUU PKS pada pukul 10.00-13.00 WIB, kemudian pada pukul 13.00 WIB DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai ormas Islam untuk membahas RUU Pesantren.

Namun menurut agenda DPR terbaru yang diterima Tirto, pada jam tersebut Komisi VIII DPR RI yang membahas RUU PKS akan menggelar RDP dengan Kepala Badan Pengawas dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan pada pukul 14.00, Komisi VIII direncanakan rapat pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaaan.

Kepada Tirto, Veni pun mempertanyakan keseriusan DPR yang berjanji menuntaskan RUU PKS sebelum masa jabatan mereka berakhir sebulan lagi.

“Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sesungguhnya sangat ditunggu oleh korban kekerasan seksual,” tutur Veni.

Selain itu, Veni juga mempertanyakan ahli hukum yang diundang oleh Panja DPR dan Panja Pemerintah karena tak punya perspektif korban. Dalam catatan FPL, ahli pidana yang dipanggil DPR, Prof. Mudzakir dari UII, tak memiliki rekam jejak sebagai saksi ahli dalam kasus kekerasan seksual.

Menurut penelusuran Tirto, Mudzakir adalah ahli pidana yang pernah menjadi Tim Ahli AILA Indonesia ketika melakukan uji materiil terhadap KUHP pasal 284, 285, dan 292. Kala itu mereka melakukan uji karena menganggap ada masalah moral anak dan keluarga yang terlahir dari disfungsi keluarga.

Dalam akun Facebook mereka, AILA Indonesia adalah kelompok yang menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena mereka anggap sebagai ancaman bagi peradaban.

Ketua Panja RUU PKS, Marwan Dasopang membenarkan bahwa rapat pembahasan RUU PKS hari ini ditunda menjadi besok, Selasa (3/9/2019). "Besok bersama Komisi III," ujarnya singkat kepada Tirto.

Baca juga artikel terkait RUU PKS atau tulisan lainnya dari Widia Primastika

tirto.id - Hukum
Reporter: Widia Primastika
Penulis: Widia Primastika
Editor: Gilang Ramadhan