Menuju konten utama

Pembacaan Vonis 7 Tapol, Personel TNI-Polri Disiagakan di Jayapura

816 personel TNI-Polri disiagakan guna mengantisipasi adanya aksi penolakan terhadap vonis tujuh tahanan politik (tapol) Papua di PN Balikpapan.

Pembacaan Vonis 7 Tapol, Personel TNI-Polri Disiagakan di Jayapura
Aksi solidaritas menuntut pembebasan tahanan politik Papua di Yogyakarta, Senin (15/6/2020). (Twitter/@friwp)

tirto.id - Sebanyak 816 personel dari TNI dan Polri disiagakan guna antisipasi dampak putusan Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur terhadap tujuh terdakwa dugaan tindak pidana makar saat demonstrasi menentang rasisme pada Agustus 2019 lalu.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas mengatakan personel disiagakan guna mengantisipasi adanya aksi penolakan terhadap putusan tersebut. Aparat kepolisian tak ingin adanya hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

"Untuk personel kami sudah tempatkan di beberapa titik, antara lain di wilayah lingkaran Abepura dan pertigaan Zipur Waena," kata Gustav di Jayapura, Papua dikutip dari Antara, Rabu (17/6/2020).

Menurut Gustav selain perkuatan personel, pihaknya pun menurunkan kendaraan taktis berupa barakuda dan water canon.

Sementara itu, dari pantauan di lapangan, ratusan orang terlihat sudah berkumpul di Perumnas III Waena dan di depan Gapura Universitas Cenderawasih (Uncen) Abepura.

Warga yang berkumpul tersebut duduk di jalan dan menggelar orasi menuntut pembebasan tujuh orang yang terdiri atas mahasiswa dan aktivis.

Dua terdakwa diketahui sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan. Mereka adalah mahasiswa Universitas Cenderawasih Irwanus Uropmabin dan Ketua II Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni.

Irwanus divonis 10 bulan kurungan, jauh lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni lima tahun penjara. Begitu pula dengan Buchtar Tabuni yang divonis 11 bulan kurungan penjar, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum: kurungan penjara selama 17 tahun.

Majelis hakim menganggap, Buchtar telah meresahkan masyarakat Papua. Namun ada lebih banyak dari sikap Buchtar yang membuat vonis menjadi lebih rendah.

"Terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa bersikap sopan di persidangan. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," tuturnya.

Buchtar dijerat Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim juga membebani Buchtar untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Baca juga artikel terkait TAPOL PAPUA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto