Menuju konten utama

Pembacaan Tuntutan Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Ditunda

Sidang Ahmad Dhani Prasetyo terkait ujaran kebencian ditunda sampai dengan satu pekan ke depan.

Pembacaan Tuntutan Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Ditunda
Musisi Ahmad Dhani. ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Sidang agenda tuntutan atas kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) pada 19 November 2018 pukul 14.30 WIB terpaksa ditunda hingga satu pekan ke depan lantaran jaksa penuntut umum belum siap.

"Sidang ditunda sampai dengan satu pekan ke depan," kata Hakim Ketua Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018).

Seperti diketahui, Dhani dituduh melakukan ujaran kebencian gara-gara twit yang diunggah pada 6 Maret 2017 yang berbunyi "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP".

Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Selatan Sarwoto mengatakan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan tuntutannya. Untuk itu, ia meminta hakim untuk menunda sidang pembacaan tuntutan.

"Belum selesai [kesimpulan]. Karena ahli dari kita ada empat, dari terdakwa empat, lalu saksi dari kita ada delapan, belum ditambah saksi dari pihak terdakwa," tuturnya kepada Tirto.

Sementara itu, Hendarsam Marantoko selaku kuasa hukum Ahmad Dhani, memaklumi alasan jaksa penuntut umum yang menunda sidang pembacaan tuntutan tersebut.

Menurutnya, ahli dan saksi dari masing-masing pihak terbilang cukup banyak, sehingga butuh waktu untuk mendapatkan kesimpulan dari seluruh ahli dan saksi yang didatangkan.

"Jumlah saksi saja lumayan banyak sampai 30 orang, termasuk saksi dari pihak jaksa. Kami maklum, dan dinamika ini biasa terjadi dalam suatu persidangan," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Ringkang Gumiwang

tirto.id - Hukum
Reporter: Ringkang Gumiwang
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Yantina Debora