Menuju konten utama

Pembacaan Tuntutan Ahok akan Disiarkan Live Selasa Depan

Majelis Hakim PN Jakarta Utara menetapkan sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari JPU pada Selasa 11 April 2017 dan dapat disiarkan langsung oleh media massa.

Pembacaan Tuntutan Ahok akan Disiarkan Live Selasa Depan
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4). ANTARA FOTO/Gilang Praja/hma/ama/17

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menetapkan sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa 11 April 2017. Jalannya persidangan Selasa depan dapat disiarkan langsung oleh media massa.

Persidangan dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan memasuki tahapan baru. Persidangan ke-17, Selasa (4/4/2017), telah menutup rangkaian pemeriksaan saksi, baik saksi pelapor, saksi ahli, hingga terdakwa, dalam kasus dugaan penistaan agama ini.

"Acara berikutnya adalah tuntutan, tuntutan ini adalah sikap dari jaksa setelah mengikuti persidangan ini, apakah sikapnya bagaimana kita tunggu," ujar Dwiarso di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Pria yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini memerintahkan JPU untuk segera membuat rancangan tuntutan secepatnya. Ia berharap Jaksa sudah selesai menyusun tuntutan secepatnya agar isi tuntutan bisa dibacakan tepat minggu depan. Selain itu, bukti yang dianggap kurang juga perlu segera dilengkapi agar bisa diteliti dengan baik oleh majelis hakim.

Dwiarso menambahkan, terdakwa dan penasehat hukum bisa menyusun pledoi. Pembacaan pledoi akan dilakukan dua minggu setelah persidangan ke-17 atau dibacakan pada persidangan ke-19. Nantinya, pengadilan akan memasuki masa replik-duplik dan berakhir pada putusan perkara.

Selain itu, Dwiarso resmi mencabut larangan kamera memasuki ruang persidangan. Awak media pun diperbolehkan menyiarkan langsung jalannya persidangan pada Selasa (11/4/2017) setelah masa pembuktian selesai dilakukan.

"Nanti akan diatur tempatnya oleh Pengadilan, supaya walaupun live tidak mengganggu persidangan," kata Dwiarso.

Koordinator Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengaku, tim penuntut umum akan bekerja dengan baik untuk menyusun tuntutan.

"Doakan mudah-mudahan bisa tapi karena banyak ya kita harus teliti tapi ya kita coba menaati jadwal yang diberikan majelis hakim," kata Ali di Kementan, Jakarta.

Ali mengaku belum bisa memaparkan pasal mana yang akan digunakan untuk menjerat Ahok. Jaksa berencana untuk melakukan rapat dalam waktu dekat untuk menyusun tuntutan.

Saat disinggung pasal yang akan dijerat, Ali belum mau bicara. Namun, ia mengatakan JPU sudah ada gambaran tuntutan dan tinggal menyempurnakan lewat pembahasan.

"Gambaran kasar sudah ada, tapi kesepakatan tim belum ada," kata Ali.

Sementara itu, Basuki Tjahaja Purnama tidak mau ambil pusing tentang proses penuntutan besok. Ia lebih menyerahkan permasalahan hukum ke penasehat hukum.

"Kalau dibacakan tuntutan ya kita tinggal duduk dengarkan saja. Ini urusan penasihat hukum," ujar Ahok di Kementan, Jakarta.

Ahok menjelaskan jika tuntutan dibacakan pada Selasa (11/4/2017), hakim telah mengatakan kalau tanggal 18 April 2017 terlalu dekat dengan momen Pilkada. Oleh karena itu, Dwiarso memajukan jadwal persidangan pada 17 April 2017.

"Berarti tanggal 17 kita akan pembelaan pledoi," kata Ahok.

Ahok menuturkan ruang persidangan minggu depan akan penuh kamera media massa.

"Yang pasti hakim mengatakan minggu depan semua TV boleh live. Karena bukan pemeriksaan materi," tutur Ahok.

Penasehat hukum Ahok Humprey R Djemat menambahkan, mereka berharap Ahok bisa dituntut bebas dalam persidangan besok.

"Harus dituntut bebas," tegas Humprey.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri