Menuju konten utama

Pemakzulan Bupati Jember, Jawaban Faida & Respons Gubernur Khofifah

Pemakzulan Bupati Jember adalah buntut dari polemik panjang antara Faida dan DPRD. Bupati dan DPRD Jember sempat dimediasi di Kemendagri pada awal Juli 2020.

Pemakzulan Bupati Jember, Jawaban Faida & Respons Gubernur Khofifah
Bupati Jember Faida dan Direktur Bisnis Kecil dan Jaringan BNI Catur Budi Harto berjabat tangan seusai penandatanganan Nota Kesepakatan Penyaluran Program Kemitraan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI kepada warung kopi, warung berjaringan dan supplier binaan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, di Jakarta, Senin (7/1/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Jember yang berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2020, memutuskan menyepakati usulan pemberhentian (pemakzulan) Bupati Jember Faida.

Keputusan pemakzulan Bupati Jember itu disepakati seluruh fraksi di DPRD. Bupati Faida tak hadir dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat itu. Faida hanya mengirim jawaban tertulis untuk DPRD Jember.

"Keberadaan bupati sudah tidak diinginkan oleh DPRD Jember selaku wakil rakyat," kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, seperti dikutip dari Antara.

Syauqi menyebut, hak menyatakan pendapat merupakan tindak lanjut dari hak interpelasi dan hak angket DPRD Jember. Menurut dia, rekomendasi DPRD dalam dua hak itu diabaikan oleh Faida.

"Kami menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember tersebut.

Syauqi menambahkan, meski secara administratif DPRD tidak bisa memecat bupati, tetapi dewan dapat mendorong pemberhentian bupati secara politik. "Yang bisa memecat bupati ialah Mendagri melalui fatwa Mahkamah Agung. Kami akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung," kata dia.

Dua pekan sebelum DPRD memutuskan pemakzulan Bupati Jember, yakni 7 Juli 2020 lalu, proses mediasi kedua belah pihak yang diselenggarakan oleh Kemendagri dan dikawal DPD RI sebenarnya telah menghasilkan enam kesepakatan.

Pertama, di dalam proses penyelesaian perselisihan kedua pihak, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan berkoordinasi dengan Bupati Jember Faida dan jajaran DPRD Jember.

Kedua, Bupati Jember Faida berkewajiban menindaklanjuti surat Mendagri No.700/12429/SJ yang terbit tanggal 11 November 2019, dengan menyampaikan hasilnya kepada Gubernur Jatim dan Mendagri selambat-lambatnya pada 7 September 2020.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam surat tersebut adalah:

1. Mencabut 15 Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Dalam Jabatan, satu Keputusan Bupati tentang Demisioner Jabatan, dan satu Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Kembali Pejabat yang dilakukan Demisioner. Selanjutnya, Bupati Faida diminta mengembalikan pejabat yang diangkat pada jabatan semula, seperti sebelum Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Dalam Jabatan pada tanggal 3 Januari 2018. Bupati juga diminta menyusun perencanaan mutasi untuk penataan kembali pengisian jabatan dengan memfungsikan Tim Penilai Kinerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

2. Mencabut 30 Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK) yang dibuat tanggal 3 Januari 2019, kemudian kembali memberlakukan Peraturan Bupati tentang KSOTK yang diundangkan tanggal 1 Desember 2016.

3. Menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri nomor: 821.2/442/Dukcapil, tanggal 9 Januari 2019, perihal peringatan atas pergantian Kepala Bidang Pengelolaan Administrasi Kependudukan Kabupaten Jember.

Ketiga, pengangkatan dan pengukuhan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember harus dilakukan konsultasi dan persetujuan Gubernur Jawa Timur sesuai dengan Surat Gubernur Jatim nomor 821.2/1580/204.4.2020 tanggal 21 Februari 2020 perihal permohonan persetujuan tertulis pengukuhan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Jember.

Keempat, terhadap RAPBD 2020 yang belum disepakati oleh bupati dan DPRD, melalui keputusan Gubernur nomor 188/1.K/KPTS/013/2020 tanggal 3 Januari 2020 tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Bupati Tahun 2019 tentang Penggunaan APBD tahun Anggaran 2020, dapat dilakukan dengan pengeluaran paling besar seperdua belas jumlah pengeluaran APBD tahun anggaran sebelumnya dan DPRD tetap melakukan pengawasan.

Kelima, terhadap hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD tetap mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Keenam, mengedepankan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan kepada pemerintah kabupaten.

Dalam pernyataannya pada 9 Juli 2020 lalu, Itqon Syauqi membenarkan Bupati Jember telah diberi waktu hingga 7 September 2020 untuk mematuhi rekomendasi Mendagri Nomor 700/12429/SJ atas pemeriksaan khusus terkait dengan kebijakan Bupati Jember Faida yang dinilai melanggar aturan.

"Ada enam poin yang disepakati dalam berita acara pertemuan rapat koordinasi dan asistensi penyelesaian permasalahan pemerintahan di Jember yang dimediasi oleh Plt. Sekjen Kemendagri di Jakarta," kata Itqon.

Jawaban Bupati Jember Faida

Menanggapi pemakzulan dirinya, Bupati Jember Faida mengaku akan segera merespons keputusan DPRD tersebut, setelah dewan mengirimkan berkas putusannya ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami tunggu apa dewan melaksanakan dengan mengirim berkas putusan ke Mahkamah Agung, baru nanti kami siapkan respons kami," kata Bupati Faida di Jember dalam pesan singkat, Kamis (23/7/2020) yang dilansir Antara.

Faida bilang, hingga hari ini, ia masih menjalankan tugas sebagai kepala daerah dan menjalankan roda birokrasi. "Saat ini, kami tetap menjalankan tugas dan utamanya fokus [kepada] keselamatan masyarakat dan penanganan COVID-19," ujar dia.

Meskipun tak hadir dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat di DPRD Jember, Bupati Faida juga sudah mengirimkan jawaban tertulis setebal 21 halaman kepada dewan. Dalam surat itu, ada beberapa poin yang disampaikan Faida.

Pertama, perihal konsekuensi hasil rapat koordinasi dan asistensi (mediasi) penyelesaian masalah pemerintahan di Jember yang melibatkan kepala daerah dan DPRD. Kemudian, pemenuhan aspek prosedural atau aspek formil usulan hak menyatakan pendapat oleh DPRD Jember, dan pendapat Bupati soal materi yang menjadi alasan pengajuan hak menyatakan pendapat DPRD Jember.

"Hak menyatakan pendapat bukanlah hak yang sifatnya bebas, melainkan hak yang dalam pelaksanaannya terikat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur penggunaan hak tersebut," kata Faida dalam jawaban tertulisnya kepada DPRD Jember.

Faida menyebut Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD mengamanatkan, pengusulan hak menyatakan pendapat perlu disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit, materi dan alasan pengajuan usulan pendapat serta materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan atau hak angket.

"Surat DPRD Jember yang kami terima tidak memiliki lampiran dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat seperti yang diatur dalam aturan tersebut," tulis Faida.

Dalam surat jawabannya, Faida juga mengklaim telah melaksanakan semua rekomendasi Mendagri dengan mencabut belasan keputusan bupati dan mengembalikan posisi para pejabat yang semula diangkat pada 3 Januari 2018.

Respons Gubernur Jatim soal Pemakzulan Bupati Jember

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pihaknya menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait usulan pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember. "Tunggu saja putusan atau fatwa MA," ujar Khofifah di Surabaya, Kamis (23/7/2020).

Khofifah tak berkomentar banyak terkait pemakzulan Bupati Jember tersebut dan meminta seluruh pihak menunggu putusan MA. "Semua ada prosesnya, dari DPRD ke Mahkamah Agung dulu," ujar Khofifah.

Sedangkan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jawa Timur, Jempin Marbun menjelaskan, sesuai UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, setelah ada hasil rapat paripurna terkait hak menyatakan pendapat, Bupati Jember Faida tidak otomatis dipecat.

Putusan dalam rapat paripurna DPRD Jember harus disampaikan terlebih dahulu ke MA, untuk diuji apakah Bupati Jember Faida melanggar peraturan atau tidak.

Menurut Marbun, MA memiliki waktu selama 30 hari untuk melakukan uji materiil yang kemudian setelah muncul putusan akan diserahkan kembali kepada DPRD Jember.

"Jika putusan MA menyatakan Bupati Jember melanggar UU maka kemudian DPRD mengajukan permohonan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan pemberhentian," jelas Marbun.

Selanjutnya, Kemendagri memiliki waktu 30 hari untuk memproses pengajuan dari DPRD Jember tersebut dan harus sesuai dengan putusan MA. "Jika bersalah maka harus diberhentikan. Tapi jika tidak maka tetap jadi bupati sampai habis masa jabatan," dia menambahkan.

Baca juga artikel terkait BUPATI JEMBER

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH