Menuju konten utama

Pemakaman Khusus COVID-19 di TPU Pondok Ranggon Jakarta Penuh

Pengelola TPU Pondok Ranggon memberlakukan pemakaman jenazah COVID-19 secara tumpang dengan sejumlah syarat.

Pemakaman Khusus COVID-19 di TPU Pondok Ranggon Jakarta Penuh
Petugas memakamkan jenazah COVID-19, di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Selasa (8/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

tirto.id - Pemakaman khusus jenazah pasien COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, sudah penuh. Atas dasar itu, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan jenazah COVID-19 untuk dimakamkan pada liang lahat di luar tempat pemakaman khusus.

"Krisis lahan pemakaman COVID-19 terjadi sejak 8 November 2020. Sekarang lokasi untuk pemakaman COVID-19 sudah full (penuh)," kata Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman COVID-19 TPU Pondok Ranggon,​ Muhaemin di Jakarta, Senin (28/12/2020), dikutip dari Antara.

Pengelola TPU Pondok Ranggon memberlakukan pemakaman jenazah COVID-19 secara tumpang atau dilakukan pada satu liang lahat yang sama.

Muhaemin mengemukakan ada sejumlah persyaratan bagi keluarga ahli waris yang akan memakamkan jenazah pasien COVID-19 secara tumpang.

Pertama, liang lahat yang dipergunakan harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu Kepala Keluarga (KK).

"Hanya menggunakan sistem tumpang dengan jenazah keluarga sebelumnya yang sudah lebih dulu dimakamkan," katanya.

Syarat kedua, kata Muhaemin, petak liang lahat yang akan digunakan secara tumpang wajib memenuhi kriteria ukuran untuk dibuatkan lubang yang sesuai dengan ukuran peti jenazah.

Ukuran tersebut memiliki lebar 90 sentimeter dengan panjang 210 sentimeter. "Jarak dengan sumber air sumur warga minimal 50 meter," ujarnya.

Syarat berikutnya adalah jarak dengan permukiman penduduk dari TPU minimal 500 meter sesuai dengan standar dari Direktorat Jendral Kementerian Agama.

Seiring dengan situasi lahan untuk liang lahat di TPU Pondok Ranggon yang telah penuh, kata Muhaemin, maka diimbau bagi keluarga ahli waris untuk memanfaatkan TPU lain yang telah memenuhi kriteria persyaratan.

Saat ini TPU yang tersebar di lima wilayah kota administratif DKI Jakarta telah mengizinkan pemakaman sesuai prosedur COVID-19.

"Bagi warga yang memiliki makam keluarga di TPU lainnya yang tersebar di lima wilayah Jakarta, bisa dimakamkan secara tumpang, selama lokasi tersebut memenuhi syarat," kata dia.

TPU Pondok Ranggon hingga saat ini telah menampung total 4.650 lebih jenazah pasien COVID-19 di blok muslim maupun nonmuslim.

Baca juga artikel terkait PEMAKAMAN COVID-19

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan