Menuju konten utama

Pelonggaran PPKM saat Kasus & Kematian Melonjak Dinilai Berbahaya

Pelonggaran PPKM yang terjadi saat ini bisa membuat penularan COVID-19 semakin meluas & kematian terus melonjak.

Pelonggaran PPKM saat Kasus & Kematian Melonjak Dinilai Berbahaya
Petugas mengangkat peti jenazah COVID-19 dibantu alat berat di pemakaman khusus COVID-19, Macanda, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (27/7/2021). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/foc.

tirto.id - Ketua Terpilih Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Dedi Supratman mengatakan pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 yang dilakukan saat ini dinilai berbahaya. Penularan akan semakin meluas dan kematian bisa terus melonjak.

"Bahaya banget. Ini kalau dibiarkan kayak gini, kasus terus meningkat ya tidak menutup kemungkinan kematian terus tinggi. Kenapa bisa tinggi karena faskesnya penuh BOR turun tapi masih banyak orang susah cari RS," kata Dedi kepada reporter Tirto, Rabu (28/7/2021).

Pemerintah kata Dedi memiliki dua pilihan, yakni melakukan PPKM yang ketat maka pemberlakukan kebijakan tersebut tidak akan membutuhkan waktu lama. Namun jika PPKM diberlakukan longgar maka konsekuensinya kebijakan itu diberlakukan dalam waktu yang lebih lama.

“Kita ini ketat sebentar setelah itu longgar padahal pandemi belum teratasi. Efeknya ke semuanya termasuk ke ekonominya juga,” kata Dedi.

Padahal saat pemberlakuan ketat itu belum tentu berjalan efektif sebab terjadi gejolak di masyarakat yang resisten terhadap kebijakan tersebut. Salah satunya disebabkan belum sampainya bantuan sosial yang membuat mereka mau tidak mau masih harus melakukan aktivitas demi mencukupi kebutuhan hidup.

Namun yang terjadi ketika Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 1-4 hingga 2 Agustus 2021 ia juga melakukan sejumlah pelonggaran di antaranya adalah:

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan prokes yang ketat.

2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda.

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur pemda.

4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat, sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

“Dan saya rasa saat ini dengan pelonggaran sangat tidak tepat. Karena kalau dibilang kasus fluktuatif juga karena testingnya rendah. Yang kita lihat adalah positif ratenya, masih tinggi selalu di atas 20 persen. Itu masih bahanya,” ujarnya.

Ditambah lagi angka kematian yang sangat tinggi selalu di atas 1.000 lebih dari sepekan dan kemarin menembus angka 2.000 kematian adalah menandakan bahwa pandemi belum terkendali.

Baca juga artikel terkait PELONGGARAN PPKM atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Bayu Septianto