Menuju konten utama

Pelemparan Molotov ke LBH Yogyakarta: Teror terhadap Pekerja HAM

Pelemparan bom molotov ke kantor LBH Yogyakarta merupakan teror terhadap para pekerja HAM. Polisi harus mengusut tuntas.

Pelemparan Molotov ke LBH Yogyakarta: Teror terhadap Pekerja HAM
Kantor LBH Yogyakarta Diduga Dilempar Bom Molotov. (Instagram/lbhyogyakarta)

tirto.id - Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta dilempar bom molotov oleh orang tidak dikenal, Sabtu (18/9) dini hari. Kejadian itu diketahui ketika staf organisasi non-pemerintah itu melihat bercak-bercak hitam bekas bakaran di lantai, dinding, pintu, dan ventilasi di teras gedung tersebut.

Yogi Zul Fadhli, Direktur LBH Yogyakarta, segera meluncur ke kantornya, sekira pukul 07.30. “Saya melihat ada bekas hangus seperti terbakar api di bagian pojok barat teras, menyebar di beberapa sisi,” ucap dia dalam konferensi pers daring, Sabtu (18/9/2021).

Ia menduga api sempat menyambar ke bagian dalam kantor karena gorden berlubang lantaran lidah si jago merah. Bahkan serpihan kaca berserakan di lantai, diduga itu berasal dari pecahan botol. Pihak LBH Yogyakarta menduga kantor itu dilempar bom molotov.

“Saya juga belum tahu siapa pelakunya dan motifnya,” sambung Yogi. Lantas ia dan beberapa kawannya berupaya mencari informasi. Kemungkinan pelemparan bom molotov itu terjadi pada pukul 1-5 pagi. “Karena keterangan beberapa warga sekitar, mereka masih lek-lekan (begadang) di sekitar kantor sampai pukul 1 dan tidak ada hal-hal yang dianggap mencurigakan,” jelas dia.

Yogi menduga penyerangan ini berkaitan dengan kerja-kerja pihaknya mengadvokasi beberapa kasus struktural, seperti perkara penggusuran warga Wadas, Purworejo; gugatan dosen Universitas Proklamasi 45; advokasi tentang Pergub DIY mengenai larangan demonstrasi di kawasan Malioboro; pembangunan PLTU di Cilacap, dan pembangunan pabrik di Gombong.

“Serangan ini adalah teror terhadap pembela hak asasi manusia, sekaligus teror bagi organisasi bantuan hukum. Selama ini kami menjalankan tugas-tugas konstitusional, memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan buta hukum,” tutur Yogi.

Perbuatan terduga pelaku bertentangan dengan prinsip negara hukum dan nilai hak asasi manusia, serta jelas melanggar KUHP, kata dia.

“Kami tidak takut dengan teror ini. Kejadian ini justru menambah berlipat semangat kami untuk maju dan tidak pernah berhenti membela serta memperjuangkan hak-hak dan kepentingan masyarakat miskin korban ketidakadilan," kata Yogi.

Pihak LBH Yogyakarta mengadukan peristiwa tersebut ke kepolisian. Pelaporan itu terdaftar dengan nomor LP-B/201/IX/2021/SPKT Polresta Yogyakarta/POLDA DIY bertanggal 18 September 2021.

Serangan ini diduga merupakan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 187 KUHP. Inti pasal tersebut ialah dengan sengaja memunculkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang atau nyawa orang lain. Ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun jika perbuatannya menimbulkan bahaya umum bagi barang.

Jajaran LBH Yogyakarta menekankan proses hukum ini mesti ditempuh oleh polisi secara independen, mengedepankan asas keterbukaan, profesionalitas dan akuntabilitas.

Sementara itu, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro mengklaim pihaknya mulai mengusut perkara tersebut. “Penyidikan berjalan,” ujar dia ketika dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (20/9/2021).

Teror kepada Pembela Hak Asasi Manusia

Direktur Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (UII) Eko Riyadi berpendapat ada dua indikasi mengapa teror terhadap pekerja kemanusiaan kerap terjadi. Pertama, negara melemah. Artinya, negara tak memberi ruang aman bagi pekerja kemanusiaan.

Menurut dia, ketika ada pihak yang melakukan kejahatan terang-terangan, maka pihak tersebut melecehkan negara. Bisa saja terduga pelaku menilai perbuatannya akan dibiarkan begitu saja oleh negara.

“Asumsi kedua, negara ini sedang mundur. Sehingga cara-cara yang lebih beradab tidak ditempuh negara untuk menyelesaikan masalah, tapi teror seperti ini yang digunakan,” ujar dia saat dihubungi reporter Tirto, Senin (20/9/2021).

Teror itu bisa dilakukan langsung oleh tangan negara atau negara menyuruh pihak ketiga atau pihak ketiga yang tidak terafiliasi secara langsung, kemudian berinisiatif meneror, kata Eko.

Eko menegaskan negara mesti memastikan perkara-perkara seperti ini diungkap dan tidak dibiarkan. Kepolisian bisa turun tangan untuk mengusut kasus tersebut, dengan cara itulah, maka negara hadir bagi rakyat. Pada negara ‘demokrasi baru’, publik bisa berhadapan dengan teror dan intimidasi. Namun negara ‘demokrasi mapan’, diskursusnya bergeser seperti memperjuangkan kesetaraan gender.

“Yang terjadi di Indonesia ini sepertinya ‘demokrasi baru’, namun mundur,” imbuh Eko.

Bagi para pekerja kemanusiaan, tidak boleh mundur jika diteror. Mereka juga harus membekali diri dengan kemampuan menganalisis situasi, serta meningkatkan manajemen risiko keamanan. Eko menilai pelemparan bom molotov ini tidak dilakukan oleh masyarakat awam lantaran publik mengetahui kerja-kerja LBH Yogyakarta karena mereka bersentuhan langsung dengan korban.

Kantor LBH Yogyakarta Dilempar Bom Molotov

Kantor LBH Yogyakarta Diduga Dilempar Bom Molotov. (Instagram/lbhyogyakarta)

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan peristiwa ini merupakan teror bagi para pekerja LBH Yogyakarta, bagi pekerja bantuan hukum seluruh Indonesia, dan bagi pembela HAM.

“LBH Yogyakarta selama ini sangat intensif melakukan pendampingan hukum kepada warga yang hak-haknya terampas atau terancam hilang, dari Wadas, Malioboro, sampai Cilacap,” kata dia, Minggu (19/9/2021).

Amnesty mendesak pemerintah dan kepolisian segera mencari dan menemukan terduga pelaku untuk dituntut ke meja hijau. Teror seperti ini tidak boleh terjadi dalam masyarakat yang demokratis.

Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi LBH Yogyakarta Julian Duwi Prasetia menyatakan pekerja kemanusiaan berpihak kepada korban, tugasnya membantu para korban mendapatkan hak-haknya kembali dan menuntut pelaku.

Dalam kasus yang ditangani LBH Yogyakarta, misalnya, dalam kasus struktural maupun kasus pelanggaran HAM, pelaku sebagai pemegang sumber daya yang lebih besar seperti negara atau privat sektor, kata dia.

Sementara, sebagai pemegang sumber daya yang lebih besar dituntut untuk memenuhi hak korban. Ia menduga pekerja kemanusiaan jadi sasaran teror karena beberapa faktor. “Pertama, mungkin mereka tak suka korban mendapatkan haknya dan kemudian menuntut mereka,” kata dia kepada saat dihubungi reporter Tirto, Senin.

Kedua, dalam konteks negara dan privat sektor, yang ingin dicapai adalah pembungkaman agar tercapai stabilitas politik.

Bukan Kasus Pertama

Tak hanya LBH Yogyakarta yang menjadi korban pembungkaman pekerja HAM. Pada Agustus lalu, Kepolisian Daerah Sumatera Barat menerbitkan Surat Panggilan Nomor: SP.Pgl/316/VIII/RES.2.5./2021/Ditreskrimsus bertanggal 12 Agustus 2021, yang ditujukan kepada “Ketua LBH Padang”. Surat ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat Kombes Pol Joko Sudono.

Salah dua dasar pemanggilan yakni Laporan Polisi Nomor: LP/A/318/VIII/2021/SPKT-Sbr tanggal 10 Agustus 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp Sidik/60/VIII/RES.2.5./2021 Ditreskrimsus bertanggal 11 Agustus 2021.

Polisi ingin meminta keterangan Ketua LBH Padang sebagai saksi perkara dugaan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 207 KUHP juncto Pasal 208 ayat (1) KUHP.

‘Ketua LBH Padang’ harus datang ke markas kepolisian pada 13 Agustus 2021, pukul 10, atau satu hari setelah surat panggilan tersebut diterbitkan. ‘Ketua LBH Padang’ merujuk kepada Direktur Lembaga Bantuan Hukum Padang Indira Suryani. Menurut polisi, dia diduga bertanggung jawab atas unggahan di akun Instagram @lbh_padang.

Karikatur yang diunggah pada 29 Juni 2021 itu menampilkan gambar dua tikus. Satu tikus mengenakan rompi oranye -yang akrab digunakan oleh tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi-, satu lainnya memakai seragam Polri. Unggahan itu disertai kalimat “Selamat menjaga silaturahmi, jangan lupa salam tempelnya pak. Upssss”.

Selain itu, LBH Bali juga menjadi korban. Dalam pelaporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Bali pada 2 Agustus, Kuasa Hukum Patriot Garuda Nusantara Provinsi Bali Rico Ardika Panjaitan melampirkan unggahan di akun Instagram LBH Bali yang menayangkan gambar TNI menginjak kepala pemuda Papua, gambar itu berlatar belakang Pulau Papua yang disertakan garis-garis horizontal biru.

“Foto tersebut dengan jelas mempertontonkan bendera Bintang Kejora dengan gambar karikatur. Artinya dapat diduga LBH Bali turut serta, memfasilitasi, memperlancar atau mempersiapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 110 KUHP,” imbuh Rico, ketika dihubungi Tirto. “Artinya beliau (LBH Bali) tidak sebagai kuasa hukum, melainkan sebagai personal yang mendukung Papua dan Papua Barat memisahkan diri dari Indonesia.”

Rico melaporkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning dengan dugaan makar dan dugaan pemufakatan jahat. Pengaduan terdaftar dengan Nomor Registrasi: Dumas/539/VII/2021 SPKT/POLDA BALI bertanggal 2 Agustus 2021. Ia mengajukan Pasal 106 KUHP dan Pasal 110 KUHP sebagai dasar persangkaan.

Teror Batu & Molotov

Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta juga pernah dilempari batu pada 9 Juli 2012, subuh. Akibatnya kaca-kaca bagian depan pecah dan berhamburan di lantai.

Kemudian, gedung Lembaga Bantuan Hukum Medan dilempari bom molotov oleh orang tak dikenal, pada 19 Oktober 2019, sekira pukul 2.30 pagi. Imbasnya atap kantor rusak. Saat kejadian, hanya petugas kebersihan yakni Donny Siregar yang berada di dalam kantor.

Selanjutnya, pelemparan bom molotov di Desa Balecatur, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, terjadi pada Desember 2019. Kali ini terjadi di Dusun Pasekan Kidul, Balecatur, hingga membuat rumah milik Ngadilah rusak. Di lokasi kejadian, polisi mengamankan pecahan botol bersumbu yang diduga bom molotov, serta pecahan kaca jendela dan gorden rumah yang terbakar.

Pada Agustus 2020, pelemparan bom molotov itu terjadi di tiga lokasi, yakni dua lokasi di Bogor dan satu lokasi di Cianjur yang seluruhnya adalah kantor PDI Perjuangan kawasan Jawa Barat.

Baca juga artikel terkait TEROR BOM MOLOTOV atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz