Menuju konten utama

Pelelangan Kapal Dikritik, Bappenas: Agar Bisa Beroperasi Legal

Bappenas menyebutkan, pembelian kapal-kapal yang dilelang itu nantinya harus terlebih dahulu melalui tahapan perizinan.

Pelelangan Kapal Dikritik, Bappenas: Agar Bisa Beroperasi Legal
Sejumlah petugas bersiaga di atas kapal berbendera Vietnam hasil tangkapan di dermaga Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (20/3/2019). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/pd.

tirto.id - Wacana pemerintah melakukan pelelangan kapal asing yang mencuri ikan di Indonesia dianggap tak seefektif menenggelamkannya.

Pasalnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beberapa kali menangkap kapal hasil lelang itu di perairan Indonesia.

Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Bappenas, Arifin Rudiyanto mengatakan keputusan pemerintah itu difokuskan agar kapal-kapal beroperasi secara legal.

Maksudnya, pembelian kapal-kapal yang dilelang itu nantinya harus terlebih dahulu melalui tahapan perizinan sehingga ketika nanti dioperasikan lagi, seseorang mau tidak mau mematuhi ketentuan yang ada.

“Jadi bukan pelelangan, tapi bagaimana semua kapal tadi beroperasi secara legal. Itu yang kami lakukan. Mengembalikan status kapal tadi jelas siapa yang punya,” ucap Arifin kepada wartawan usai diskusi bertajuk “Regional Overview of Food Security and Nutrition” di Hotel Morrissey, Jakarta pada Selasa (2/4/2019).

“Kami policy-nya melegalkan semua kapal yang beroperasi. Jadi kalau sudah, ada di wilayah kolam perikanan mana jelas,” tambah Arifin.

Kendati demikian, ketika ditanya mengenai kemungkinan kapal hasil lelang itu dijual lagi oleh pihak lain kepada pemilik aslinya, ia mengatakan hal itu tak perlu dipersoalkan.

Lagipula bila sudah melalui tahapan lelang dan kapal itu beroperasi lagi, maka seharusnya tidak lagi mencuri ikan. Sebab pemerintah dapat dengan jelas mengetahui pemiliknya, daerah operasinya, hingga apa saja yang ditangkap.

“Sepanjang sudah legal ya tidak masalah. Kalau sudah legal kan tidak mencuri namanya,” ucap Arifin.

“Kalau gak punya izin ya ilegal,” tambah Arifin.

Wacana pelelangan kapal ini pun sempat dikeluhkan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Pada Senin (26/3/2019), Susi Pudjiastuti mengatakan, kementeriannya kembali menangkap 4 kapal Vietnam yang sudah pernah ditahan pemerintah. Melalui akun Twitter-nya, Susi mengatakan, hal itu disebabkan karena kapal yang ditangkap tidak boleh ditenggelamkan, melainkan harus dilelang sehingga dapat dibeli murah oleh pemilik aslinya.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menganggap pelelangan kapal tak perlu dipermasalahkan. Walaupun ada temuan bahwa kapal itu kembali digunakan melaut secara ilegal setelah dibeli pemilik lamanya, ia mengatakan bahwa hal itu dapat diatasi dengan membenahi pengawasan.

Baca juga artikel terkait KAPAL PENCURI IKAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno