Menuju konten utama

Pelecehan Seksual Buruh Bukanlah Isu Populer

Perlu upaya keras demi mendorong isu pelecehan seksual di pabrik jadi sorotan utama seperti isu perburuhan lain.

Pelecehan Seksual Buruh Bukanlah Isu Populer
Ilustrasi pelecehan buruh perempuan di KBN Cakung. tirto.id/Lugas

tirto.id - Berapa kali pun dilihat, bangunan kotak berukuran kurang lebih 2,5 x 4 meter persegi itu terlihat macam pos satpam biasa. Mungkin cuma agak lebih besar dari ukuran pos satpam di gerbang kompleks perumahan atau di rumah-rumah elite. Padahal, pos satpam di belakang RSU Pekerja Cilincing, Jakarta Utara, itu bukan sembarang pos satpam: ia punya fungsi ganda.

Setiap Senin-Jumat, khususnya pukul 4 sampai 6 sore, ia dipakai sebagai posko pengaduan buat buruh-buruh Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung yang mengalami pelecehan seksual. Namanya, Posko Pembelaan Buruh Perempuan. Ia sudah hadir sejak 2016.

Dari tiga kali kesempatan ke sana, suasana posko nyaris sepi. Cuma ada sejumlah satpam—kadang empat, lima, atau enam orang yang sering duduk-duduk. Beberapa kali mereka kedatangan tamu: orang yang bertanya jalan, atau kadang kawan yang numpang duduk dan cerita-cerita.

“Selama ini sih, belum pernah ada yang datang (mengadu kasus pelecehan),” kata salah seorang satpam. “Paling ada satu ibu-ibu yang sering ke sini, dia yang biasa jaga, kadang sebarin flyer,” tambahnya.

Perempuan yang ia maksud adalah Sultinah, koordinator posko dan relawan dari Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), salah satu serikat buruh di KBN Cakung. Pembawaan Sultinah ramah dan keibuan. Ia selalu memanggil lawan bicaranya yang lebih muda dengan sebutan ‘Sayang’ atau ‘Nak’.

Belakangan, Sultinah memang jarang menyambangi posko. Ia sibuk di Markas Radio Marsinah—sekitar 2,4 kilometer dari RSU Pekerja—demi melatih sejumlah buruh yang akan tampil membacakan puisi, menyanyi dalam paduan suara, dan orasi untuk Rapat Akbar KPBI (Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia), 25 November kemarin.

Studio Radio Marsinah di rumah kontrakan dua lantai itu selalu ramai selama dua minggu sebelumnya. Di luar kegiatan, Radio Marsinah memang lebih dikenal sebagai markas FBLP, tempat para buruh lebih nyaman datang untuk bertemu relawan posko, ketimbang di posko sendiri.

“Maklum saja,” kata Jumisih. “Keadaan posko bisa dilihat sendiri: sempit dan terbuka. Mungkin banyak yang jadi sungkan datang dan malah seperti cari perhatian. [Pelecehan seksual] masih isu sensitif, belum banyak yang sadar, apalagi mau bicara,” tambah Ketua FBLP tersebut.

Sejak diresmikan 25 November 2016, Posko Pembelaan Buruh Perempuan memang lebih cocok disebut sebatas monumen penanda ketimbang tempat pengaduan. Posko bisa jadi cuma dipakai klaim pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, bahwa KBN Cakung peduli atas isu pelecehan seksual di pabrik, yang memang seharusnya penting diawasi, diatasi, dan dicegah.

Menurut Sultinah, sejak ada posko itu, laporan tentang kasus pelecehan terhadap buruh perempuan di Cakung masih terus masuk; kendati kini angkanya tidak besar dan cenderung menurun.

“Kalau angka, dan jenis pengaduan, kami tidak bisa publikasikan,” kata Sultinah.

Namun, menurunnya jumlah pengaduan belum tentu mencerminkan praktik pelecehan yang juga menurun. Bisa jadi, kata Sultinah, para buruh malah semakin malas bicara karena ada kemungkinan perusahaan akan lebih ketat mengawasi buruh, dan ujung-ujungnya mengancam kontrak kerja mereka bila mengadu.

“Soalnya pelakunya macam-macam, bukan cuma pengawas atau mekanik, tapi ada juga yang orang perusahaan sendiri. Personalianya, misalnya,” kata Sultinah.

Posko Pembelaan Hak Buruh hadir karena tuntutan Komite Buruh Perempuan kepada KBN Cakung. Ini setelah Komite Buruh menemukan 25 kasus pelecehan hingga kekerasan seksual pada 15 perusahaan di KBN pada 2016. Komite terdiri dari FBLP, Federasi Serikat Umum Indonesia, Perempuan Mahardhika, dan LBH Jakarta.

Sejauh ini, relawan masih lebih jemput bola ketimbang mendapatkan laporan langsung dari buruh yang inisiatif melapor. Kata Jumisih, itu juga disebabkan masih banyak buruh yang belum teredukasi dengan baik tentang isu pelecehan seksual sehingga minim laporan.

Tresye Widiastuti Paidi dari Direktorat Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak Kementerian Ketenagakerjaan menilai isu pelecehan seksual di pabrik "belum populer".

"Baru belakangan saja media kembali menyorotnya setelah kasus di kampus dan tempat kerja kemarin sempat heboh,” kata, yang juga seorang pengawas bersertifikat tingkat madya. Di lapangan, katanya, masih kesusahan mendapatkan laporan tentang pelecehan seksual.

Selama ini pabrik dan buruh cenderung menganggap sidak dari pengawas Kemenaker bersifat formal, sehingga lebih mengutamakan isu buruh lain seperti upah dan keselamatan kerja. Hal itu pula yang membuat isu pelecehan seksual di tempat kerja cuma ramai di media sosial, tapi tidak sampai ke meja pembuat regulasi.

“Karena tidak ada kasus yang terungkap secara nyata,” kata Tresye, yang pernah menyambangi KBN Cakung pada Mei 2018 bersama rombongan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise.

Saya sempat membawa laporan penelitian Perempuan Mahardika—organisasi nirlaba yang fokus pada perlindungan perempuan dari kekerasan seksual—pada atasan Tresye, Kasubdit PNKP Purwoko. Laporan itu bejudul Pelecehan Seksual dan Pengabaian Hak Maternitas pada Buruh Garmen, yang kajiannya dilakukan di KBN Cakung. Purwoko mengaku tak pernah dengar, apalagi membacanya.

“Laporannya enggak pernah sampai ke meja saya, mungkin (diurus) daerah (provinsi),” kata Purwoko.

Sementara menurut Vivi Widyawati, peneliti kajian tersebut, laporan yang dibikin Perempuan Mahardika sudah dikirimkan melalui surel. “Hasil penelitian juga sudah kami berikan ke Kemenaker melalui personal-personal,” kata Vivi.

Infografik HL Indepth Pelecehan Buruh Perempuan

Belum Populer di Kalangan Pengawas Ketenagakerjaan

Dalam temuan Perempuan Mahardika, pemahaman isu pelecehan seksual dan hak maternitas masih rendah di kalangan buruh, sementara perusahaan acapkali lepas dari kewajibannya memenuhi hak-hak buruh.

Menurut Tresye, isu ini tidak populer di kalangan pengawas ketenagakerjaan. “Tidak semua pengawas interest atau mengetahui hal ini.” Sehingga penanganannya belum bisa maksimal. Termasuk tidak ada regulasi yang bisa melindungi para buruh dari tindakan tersebut.

“Di UU 13 2003 (UU Ketenagakerjaan), tidak disebut eksplisit. Memang ada disebut dilindungi dari tindak asusila, tapi tidak spesifik pelecehan seksual,” tambah Tresye.

“Kalau tindak asusila memang ada sanksinya. Ada di hukum pidana. Tapi itu pun bila terjadi pemerkosaan, dan harus ada pelaporan. Mekanisme di kepolisian tahu sendiri, tidak mudah, dan panjang. Harus ada proses pengumpulan bukti dan lain-lainnya.”

Sejauh ini, kasus-kasus pelecehan seksual ditangani lewat surat edaran Menaker tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja yang biasa dijadikan panduan. Pedoman itu diadopsi dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Dokumen 23 halaman itu memaparkan bagaimana cara penyelesaian pelecehan seksual di tempat kerja, dari prosedur pengaduan, tata cara penyelesaian keluh kesah, dan tindakan pemulihan.

Posko Pembelaan Buruh Perempuan memakai pedoman tersebut. Sultinah, koordinator posko, tak hanya mendengarkan keluhan tapi juga membantu mengadvokasi bila diperlukan.

Sejauh ini, ujarnya, cuma ada satu kasus yang pernah sampai ke kantor polisi, tapi akhirnya dicabut oleh penyintas karena tak ingin terlibat proses yang panjang dan lama.

Bersamaan kehadiran Posko Pembelaan Buruh Perempuan, telah dipasang juga plang anti-pelecehan seksual di pintu masuk utama KBN Cakung. Kementerian Pemberdayaan Perempuan telah mencanangkan posko di KBN Cakung sebagai model contoh buat kawasan industri lain di Indonesia karena dianggap progresif.

Pada 19 November kemarin, Jumisih menerima telepon dari Kementerian yang menyatakan ingin mencarikan tempat lebih layak agar Posko Pembelaan Buruh Perempuan tidak lagi bergabung dengan pos satpam. “Selama ini di situ karena KBN cuma bisa bantu kasih di situ,” kata Jumisih.

PT KBN adalah kawasan berikat pertama di Indonesia sejak 1986 yang berstatus sebagai badan usaha milik negara. Mayoritas saham PT. KBN dimiliki pemerintah pusat (73,15 persen) dan sisanya dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (26,85 persen).

Saya sempat menghubungi Sekretaris KBN Toha Muzaqi untuk mengobrol tentang isu pelecehan seksual di KBN, tapi tidak direspons. Sementara Manajer Utama KBN Erwin Satria Nugraha baru bisa ditemui hari ini, 3 Desember.

Vivi Widyawati, penulis penelitian pelecehan seksual di KBN Cakung dari Perempuan Mahardhika, menilai positif atas inisiatif Kementerian Pemberdayaan Perempuan yang ingin menjadikan KBN Cakung sebagai contoh.

Namun, menurutnya, tetap perlu edukasi besar-besaran yang harus diperhatikan kementerian-kementerian terkait, terutama Kemenaker. Tujuannya, agar praktik pelecehan seksual bisa mendapatkan sorotan besar seperti isu buruh lain seperti upah, cuti, atau keselamatan kerja.

“Yang punya kekuatan untuk mendorong pabrik, kan, Dinas Tenaga Kerja, pemerintah. Bukan Mahardhika. Kami cuma bisa kasih rekomendasi dan mendorong,” ujar Vivi.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Aulia Adam

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Aulia Adam
Penulis: Aulia Adam
Editor: Fahri Salam