Menuju konten utama

Pelbagai Upaya Pelemahan Membuat KPK Berada di Ujung Tanduk

KPK tengah menghadapi pelbagai upaya pelemahan. Dari usulan revisi UU KPK, tuduhan "Polisi Taliban," kejanggalan kinerja pansel capim, hingga sindiran Jokowi.

Pelbagai Upaya Pelemahan Membuat KPK Berada di Ujung Tanduk
Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi UU KPK di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (selanjutnya UU KPK) pada Kamis (5/9/2019). Usulan revisi itu langsung disetujui seluruh fraksi di DPR hanya dalam waktu 20 menit.

Berdasarkan pantauan sejumlah media, rapat paripurna tersebut hanya dihadiri 70 orang dari total 560 anggota DPR periode 2014-2019.

Pimpinan KPK menolak keras usulan revisi tersebut. Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyebut bahwa usulan revisi membikin lembaga yang dipimpinnya "berada di ujung tanduk".

“Atas kondisi di atas, KPK perlu menyampaikan sikap [untuk] menolak revisi UU KPK,” tegas Agus, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Mengapa Direvisi?

Wacana revisi UU KPK pertama kali mengemuka pada 2010, saat tampuk kekuasaan pemerintah dipegang oleh Susilo Bambang Yudhoyono. Penggagasnya adalah Komisi III DPR-RI yang dipimpin politikus Partai Demokrat, Benny K. Harman.

Pada pertengahan Desember 2010, DPR bersama pemerintah menetapkan revisi UU KPK masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011 sebagai usul inisiatif DPR. Setahun berselang, usulan revisi ini kembali masuk prioritas Prolegnas 2012.

Saat itu, penolakan terhadap wacana revisi UU KPK begitu kencang. Argumennya dapat dirangkum dalam satu poin: revisi UU KPK berpeluang melemahkan kinerja KPK. Di tengah desakan penolakan dari masyarakat, Ketua DPR, Marzuki Alie, setuju untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK.

Namun, setelah empat tahun tenggelam, isu revisi UU KPK kembali muncul di era pemerintahan Jokowi, tepatnya pada 2015. Seluruh fraksi di DPR tak ada yang menolak usulan tersebut, dan lagi-lagi tekanan dari aktivis, masyarakat sipil, maupun internal KPK yang kencang membikin pemerintah dan DPR menunda pembahasan revisi, sebelum akhirnya ditetapkan pada 2019.

Setidaknya ada tiga alasan yang melatarbelakangi revisi UU KPK, demikian catat Arif Setiawan dan Syarif Nurhidayat dalam tulisannya di Pengujian oleh Publik terhadap Rancangan Undang-undang Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dipublikasikan Indonesia Corruption Watch (2016, PDF).

Pertama, lembaga pemerintah yang menangani tindak pidana korupsi dianggap belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam melaksanakan tugasnya. Kedua, pelaksanaan tugas KPK perlu ditingkatkan lewat strategi yang lebih komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, beberapa ketentuan dalam UU KPK dinilai tidak lagi relevan dalam perkembangan hukum maupun masyarakat.

Memperkuat atau Melemahkan?

Celakanya, dalih memperkuat posisi KPK melalui usulan revisi yang kerap digaungkan para politikus Senayan malah tidak terlihat sama sekali. Yang ada justru sebaliknya: revisi UU KPK berpotensi mereduksi kekuatan KPK dalam menjalankan amanat reformasi dengan munculnya pasal-pasal yang bermasalah.

Salah satu contoh adalah pembentukan Dewan Pengawas KPK. Dalam materi revisi UU KPK, Dewan Pengawas berfungsi mengawasi dan mengevaluasi kinerja KPK. Anggota Dewan Pengawas dipilih dan bertanggungjawab langsung kepada DPR. Salah satu kewenangannya adalah memberikan izin penyadapan.

Kondisi ini bakal menyulitkan kinerja KPK sebab mereka mesti melewati birokrasi yang lebih panjang. Padahal upaya pemberantasan korupsi tidak boleh diperlambat dengan segala mekanisme birokrasi yang bertele-tele. Dan situasi bakal bertambah pelik bila izin penyadapan tak diberikan.

Lagi pula, sejauh ini, tugas pengawasan sudah dijalankan oleh DPR, BPK, publik, serta internal KPK. Empat elemen tersebut seharusnya sudah cukup untuk memenuhi fungsi pengawasan.

Revisi UU KPK juga turut menyasar kedudukan KPK di pemerintahan. Dalam usulan tersebut, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum tidak lagi independen, sebab berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Para pegawainya pun menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk pada peraturan kepegawaian pemerintah.

Menghilangkan independensi KPK berarti membuka ruang terciptanya intervensi eksekutif dalam pengusutan kasus korupsi. KPK tak lagi leluasa menjalankan tugasnya sebab harus taat pada aturan dan kekuasaan pemerintah. Bisa jadi, ketika ada korupsi di tubuh pemerintahan, gerak KPK bakal dipersempit.

Usulan lain dalam materi revisi yang disetujui DPR adalah KPK berwenang menghentikan penyidikan serta penuntutan perkara tindak pidana korupsi, yang prosesnya tidak selesai dalam waktu paling lama satu tahun. Lalu penghentian dua hal tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik.

Usulan ini jelas hendak membatasi gerak KPK, sebab tak semua kasus korupsi dapat diselesaikan dalam waktu cepat. Sejumlah kasus korupsi besar seperti BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), pengadaan E-KTP, Wisma Atlet, hingga simulator SIM yang menyeret pejabat kepolisian, membutuhkan waktu yang panjang untuk mengusutnya. Pembatasan durasi pengusutan korupsi dapat menyebabkan kasus-kasus besar seperti itu menguap dan negara senantiasa dirugikan.

Dikebiri Banyak Pihak

Revisi UU KPK bukan satu-satunya upaya melemahkan posisi KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Berkali-kali citra KPK diserang oleh sejumlah pihak. Sebagai contoh, kini muncul anggapan bahwa KPK terbagi atas dua faksi, yakni “Polisi Taliban” dan “Polisi India”.

Ungkapan itu pertama kali dikemukakan oleh Nate S. Pane, Direktur Indonesia Police Watch (IPW). Pernyataan Pane kemudian diamplifikasi oleh Denny Siregar, seorang pegiat media sosial.

“Saya kurang tahu yang dimaksud dengan 'Polisi India'. Mungkin mirip dengan polisi India yang baru datang ketika kejadian sudah selesai. Sedangkan yang dimaksud 'Polisi Taliban' adalah kelompok agamis dan ideologis,” kata Denny dalam tulisannya yang diunggah di laman Facebook.

Denny menduga, penyidik senior Novel Baswedan dan mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto sebagai bagian dari faksi "Polisi Taliban" atau “Islam cingkrang”. Menurutnya, kelompok Taliban memiliki pengaruh kuat di KPK. Kelompok ini bahkan dapat menentukan mana kasus yang harus diangkat dan mana yang diarsipkan.

Tudingan Denny lantas dibantah Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Ia menegaskan bahwa di KPK tidak ada unsur kelompok yang membawa paham radikalisme. Saut juga meminta agar personel KPK tidak dinilai dari penampilan luarnya, melainkan dari hasil kerjanya.

“Ya jangan dilihat celana [cingkrang], jenggot, atau baju. Itu [tampilan] luarnya saja dan style-nya saja. Lihatlah yang dilakukan!” terang Saut.

Infografik dampak revisi UU KPK

Infografik dampak revisi UU KPK. tirto.id/Fuadi

Tekanan terhadap KPK juga datang dari panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK, yang dianggap tidak becus dalam menjaring kualitas para peserta. Ketika mengumumkan 20 orang yang lolos dalam profile assessment pada akhir Agustus silam, terdapat nama-nama yang dianggap bermasalah.

Berdasarkan catatan KPK, indikator “bermasalah” tersebut antara lain ketidakpatuhan melaporkan harta kekayaan, diduga terkait dengan penerimaan gratifikasi, perbuatan yang menghambat kinerja lembaga, hingga pelanggaran etik.

Dari 20 calon itu, terdapat tiga nama yang sebetulnya dianggap tak layak lolos seleksi. Mereka adalah Irjen Antam Novambar yang diduga mengancam mantan Direktur Penindakan KPK, Kombes Endang Tarsa; Irjen Firli Bahuri yang diduga bertemu terperiksa saat masih menjabat Deputi Penindakan KPK; dan Jasman Panjaitan, bekas jaksa yang diduga menerima uang dari terdakwa pembalakan hutan, D.L. Sitorus.

Hal ini membuat publik mempertanyakan komitmen pansel dalam upaya mendukung KPK menjalankan kewenangannya. Menempatkan orang-orang bermasalah ke tahapan berikutnya adalah preseden buruk dalam upaya memperkuat kredibilitas KPK.

Sayangnya, alih-alih mendukung KPK, orang nomor satu di republik ini juga mulai terseret arus yang sama. Dalam beberapa kesempatan, Jokowi justru menyindir kinerja KPK. Selasa (3/9/2019), Jokowi menyatakan bahwa KPK semestinya membangun dan mengawasi sistem anti-korupsi, bukan sekadar mengutamakan penangkapan para koruptor.

“Ke depan, kinerja KPK jangan diukur dari berapa banyak yang ditahan, [melainkan] bangun sistem,” ucapnya.

Ungkapan senada juga pernah ia sampaikan saat pidato kenegaraan di DPR pada 16 Agustus 2019.

“Penegakan hukum yang keras harus didukung. Tapi, keberhasilan bukan hanya diukur dari berapa kasus yang diangkat dan bukan hanya berapa orang dipenjarakan. Harus juga diukur dari berapa potensi pelanggaran hukum bisa dicegah, berapa potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan,” ungkapnya.

Para pemangku eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, semestinya memahami bahwa sampai sekarang, KPK adalah garda terdepan dalam menangani pelbagai kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan hajat hidup orang banyak.

Merevisi UU KPK, menyerang citra KPK sebagai lembaga sarang para radikal, serta upaya pelemahan lainnya, adalah jalan untuk mendelegitimasi KPK sekaligus membuka pintu bagi para koruptor untuk melanggengkan aksinya.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Faisal Irfani

tirto.id - Hukum
Penulis: Faisal Irfani
Editor: Irfan Teguh