Menuju konten utama

Pelat Nomor Kendaraan Putih Berlaku Tahun Ini: Fakta dan Penjelasan

Penggantian pelat nomor kendaraan dari warna hitam ke putih direncanakan dilakukan bertahap tahun 2022.

Pelat Nomor Kendaraan Putih Berlaku Tahun Ini: Fakta dan Penjelasan
Ilustrasi Plat Nomor. foto/Istockphoto

tirto.id - Penggunaan pelat nomor kendaraan warna putih segera diberlakukan mulai tahun ini. Pelat putih dipakai untuk menggantikan pelat hitam yang selama ini digunakan pada kendaraan dengan kepemilikan pribadi. Kebijakan ini telah diatur melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Aturan perubahan warna pelat nomor dari hitam ke putih sudah ditandatangani Kapolri, Listyo Sigit prabowo pada 5 Mei 2021. Penerapannya masih ditunda saat itu. Mengutip laman Korlantas Polri, implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap yang direncanakan tahun 2022.

Perubahan warna pelat dimulai pada proses pendaftaran kendaraan baru, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama, kendaraan yang mendapatkan perubahan NRKB. Pelaksanaan bertahap ini agar masyarakat tidak dirugikan harus mengganti pelat padahal masa berlaku masih ada.

Mengutip situs Pemerintah Republik Indonesia, tujuan pergantian warna pelat putih untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kendaraan yang melanggar lalu lintas dapat dengan mudah diberikan bukti pelanggaran melalui bantuan kamera CCTV yang dipasang di jalan. Dengan warna dasar putih, maka tingkat kesalahan keterbacaan kamera e-tilang dapat diminimalisasi.

Dalam pelat putih tersebut, warna dasar pelat menjadi putih lalu nomor kendaraan berkelir hitam. Pelat ini diperuntukkan bagi kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional. Penggantian ke pelat putih tidak ada perubahan biaya dan bahannya sama, termasuk ukuran dan ketebalannya.

Fakta tentang Pelat Putih

Ada sejumlah fakta yang berkaitan dengan kebijakan penggantian pelat hitam ke pelat putih pada kendaraan bermotor. Berikut ulasannya:

1. Kebijakan mengenai pergantian pelat hitam ke pelat putih telah dicanangkan sejak tahun 2021 melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pelaksanaannya direncanakan pertengahan 2022 dan saat sedang dilakukan pengadaan material beserta persiapan lainnya.

2. Pemilik kendaraan akan mendapatkan nomor pelat yang sama sekali pun telah berganti warna menjadi pelat putih. Bagi pemilik kendaraan baru yang mendaftar tahun 2022, akan diberikan langsung pelat putih.

3. Biaya TNKB tidak berubah. Tarif cetak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak berubah pada penggantian ke pelat putih. Tarif TNKB roda dua tetap Rp60 ribu per pasang dan roda empat atau lebih Rp100 ribu per pasang.

4. Pelat telah menggunakan chip RFID atau Radio Frequency Identification. Gunanya agar pelat terintegrasi dengan sistem komputer yang efektif dalam memantau data regident di jalan. RFID bisa pula dipakai pada pembayaran parkir sampai transaksi tol tanpa sentuh.

5. Sistem pelat putih telah dipakai di berbagai negara. Penggunaan pelat putih sudah diterapkan di Malaysia, Jerman, dan Amerika Serikat. Pelat ini mampu mengurangi kesalahan identifikasi kamera ETLE untuk keperluan e-tilang.

6. Rencana perubahan warna pelat nomor kendaraan sudah dirancang sejak 2014. Pada saat itu dimulai upaya dimulai dari mengumpulkan data kendaraan bermotor secara nasional di Korlantas Polri.

Setelah seluruh data terkumpul pada 2017, Kapolri mulai mengembangkan aplikasi tunggal yang berlaku nasional. Aplikasi tersebut sekaligus sebagai pengumpul basis data (database) yang lengkap, valid dan terkini (up to date).

Baca juga artikel terkait PELAT PUTIH atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yantina Debora