Menuju konten utama

Pelarangan Mudik, Polri Putar Balik 36.468 Kendaraan di 381 Titik

Rinciannya 16.607 motor, 16.388 mobil, 284 motor dua penumpang dan 3.189 kendaraan barang.

Pelarangan Mudik, Polri Putar Balik 36.468 Kendaraan di 381 Titik
Petugas gabungan melakukan pengecekan kendaraan saat penyekatan larangan mudik lebaran 2021 di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)-Jateng, Tempel, Sleman, DIY, Rabu (12/5/2021). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/nz

tirto.id - Per 15 Mei 2021, polisi telah memutarbalikkan 36.468 kendaraan dalam masa pelarangan mudik Idulfitri. Rinciannya 16.607 motor, 16.388 mobil, 284 motor dua penumpang dan 3.189 kendaraan barang. Hal ini termasuk dalam Operasi Ketupat 2021.

"Total kendaraan yang diperiksa 50.315 unit. 36.468 diputarbalikkan karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Minggu (16/5/2021). Jumlah kendaraan itu berdasarkan hasil penyekatan di 22 titik tol, 147 titik jalan arteri dan 212 titik jalur alternatif.

Polri juga melakukan tes cepat COVID-19 di sela penyekatan. Dari 3.250 kali tes cepat, 24 pengendara dinyatakan positif Corona, sementara sisanya dinyatakan negatif. Selain itu, polisi juga membagikan masker 1.968 kali kepada pengendara dan memantau lokasi wisata seperti Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, Kebun Binatang Ragunan, dan Pantai Pangandaran.

Kemudian, objek wisata pantai di Garut, Jawa Barat, ditutup sementara karena lonjakan jumlah pengunjung per Sabtu (15/5) malam. Wisatawan yang melebihi kapasitas itu menyebabkan kerumunan dan kemacetan arus kendaraan di area setempat.

"Kemarin pengunjung sangat banyak dan kami memutuskan untuk menutup sementara, malam juga kami melakukan penutupan, Minggu sekarang juga," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan, Minggu.

Penutupan wisata pantai di Garut dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan. Petugas gabungan diterjunkan untuk menjaga objek wisata di sana. Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono menyatakan tempat wisata pantai ditutup guna mencegah kerumunan yang mengakibatkan penularan COVID-19.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri