Menuju konten utama

Pelarangan Membawa Power Bank di Pesawat Sudah Diberlakukan

PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau mulai memberlakukan larangan membawa power bank

Pelarangan Membawa Power Bank di Pesawat Sudah Diberlakukan
Ilustrasi Power bank. FOTO/iStock

tirto.id - PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau mulai memberlakukan larangan membawa power bank atau pengisi baterai portabel bagi penumpang pesawat udara menindaklanjuti peraturan dari Kementerian Perhubungan.

Hal ini diungkapkan Humas PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau Fendrick Sondra di Padang, Minggu (18/3/2018).

"Power bank yang mempunyai daya lebih dari 160 Wh atau 32.000 mAh dan tanpa keterangan dilarang dibawa ke pesawat oleh penumpang," kata Fendrick dilansir Antara.

Ia menyampaikan jika saat pemeriksaan ditemukan power bank di atas 32.000 mAh maka barang tersebut tidak boleh dibawa dan dititipkan kepada petugas keamanan bandara.

"Jadi tidak kami sita, melainkan dibungkus dengan rapi beserta keterangan identitas pemilik untuk dititipkan dan dapat diambil lagi," kata dia.

Ia mengatakan saat ini sudah cukup banyak power bank yang dititipkan kepada petugas karena secara persyaratan tidak memenuhi ketentuan untuk dibawa ke pesawat.

Akan tetapi dalam Surat Edaran Kemenhub No 15 2018 tersebut power bank dengan daya kurang dari 100 Wh atau 20.000 mAh dapat dibawa oleh penumpang dengan syarat tidak terhubung atau mengisi perangkat saat terbang, kata dia.

Sementara untuk power bank dengan daya lebih dari 100 Wh atau di bawah 32.000 mAh dapat dibawa ke kabin dengan syarat tidak boleh di bagasi tercatat.

Sebelumnya, pihak penanggungjawab pelayanan Bandara Soekarno Hatta, Angkasa Pura II melalui akun resmi Twitternya mengatakan, aturan pelarangan membawa power bank sudah diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan pada 9 Maret 2018.

"Sehubungan dengan maraknya informasi larangan membawa powerbank bagi penumpang pesawat udara. Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran Nomor SE:015 Tahun 2018 tanggal 09 Maret 2018 yang memperbolehkan penumpang membawa power bank ke kabin pesawat dengan kapasitas 100 Wh," tulis cuitan tersebut.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan juga mengaku sudah mengeluarkan surat edaran yang mengatur penumpang tak boleh membawa powerbank berdaya besar di dalam pesawat.

Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Ahmad Yusep Gunawan turut menegaskan, kepolisian akan mengikuti aturan bandara mengenai power bank. Ahmad menjelaskan, Polri akan patuh pada keputusan Aviation Security karena tanggung jawab peraturan ada di sana.

Ia juga memastikan bahwa Polri akan melakukan razia terhadap penumpang yang membawa power bank melebihi kapasitas yang ditentukan.

"Pastinya [ada razia]. Kami akan bersinergi untuk membantu pihak Avse, khususnya untuk lakukan penertiban. Tapi saya akan fokuskan dan optimalkan sosialisasi kepada masyarakat untuk lebih bersiap-siap dan efisien," tegas Ahmad di Polda Metro Jaya.

Baca juga artikel terkait POWER BANK atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yulaika Ramadhani
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani