Menuju konten utama

Pelaporan Rocky Gerung, Harus Ada Pembuktian Korban Penistaan Agama

Rocky Gerung menilai pelapor gagal paham soal perbedaan fiksi dan fiktif.

Pelaporan Rocky Gerung, Harus Ada Pembuktian Korban Penistaan Agama
Pengamat politik Rocky Gerung menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan kepolisian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/12/2018). ANATRA FOTO/Harry T

tirto.id - Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengaku tidak paham dengan pihak pelapor yakni Jack Boyd Lapian dan Abu Janda terhadap pelaporan kliennya. Sebab mereka melaporkan Rocky dengan alasan penistaan agama namun tidak ada korban yang dirugikan.

“Kami tidak paham, sebetulnya pelapor mewakili keyakinan, kepercayaan, atau agama apa? Karena mereka mesti membuktikan bahwa ada pihak yang menjadi korban,” ujar Haris di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, usai pemeriksaan kliennya, Jumat (1/2/2019).

Haris menambahkan dalam konteks lebih besar, pihaknya tidak percaya dengan pasal penistaan agama yakni Pasal 156 KUHP, lantaran sejarah pasal tersebut sudah kehilangan konteks pada saat ini.

“Pasal tersebut lebih sering dijadikan alat represi, ini pasal yang sering dijadikan untuk membunuh karakter dan karier serta mematikan aktivitas seseorang. Perlu ada evaluasi dari penggunaan pasal untuk kepentingan yang di luar nalar,” jelas Haris.

Sementara itu, Rocky berpendapat pihak pelapor tidak mengerti konsep sehingga laporan terhadap dirinya seolah menyerang dengan membabi buta. “Mungkin pelapor membutuhkan percakapan akademis tapi tidak memiliki forum atau ada imajinasi dari mana untuk melaporkan, bisa juga ada suara dari belakang baliho partai,” terang Rocky.

Pemanggilan kali ini, lanjut Rocky, sebenarnya hanya membahas tentang pengetahuan dirinya terkait konsep dasar seperti kitab suci dan fiksi-fiktif.

“Pelapor gagal paham. Saya terangkan berkali-kali, bahwa fiksi itu energi untuk mengaktifkan imajinasi, itu penting dan baik. Beda dengan fiktif yang cenderung mengada-ada. Itu intinya,” ujar Rocky.

Pernyataan 'kitab suci adalah fiksi' dilontarkan Rocky dalam acara Indonesian Lawyers Club (ILC) TV One yang bertajuk 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun', Selasa (10/4/2018).

Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 melaporkan dugaan penodaan agama itu ke Bareskrim. Laporan tergister dengan nomor laporan LP/512/IV/2018/Bareskrim bertanggal 16 April 2018 atas sangkaan melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arya alias Abu Janda juga melaporkan Rocky untuk sangkaan serupa dengan nomor laporan TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus bertanggal 11 April 2018.

Baca juga artikel terkait KASUS PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Agung DH