Menuju konten utama

Pelaporan Alex Asmasoebrata, Polisi: Kronologi Kasus Tak Diketahui

Kuasa hukum mantan pebalap Alex Asmasoebrata diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, namun tak mengetahui kronologi kasus UU ITE yang dilaporkan.

Pelaporan Alex Asmasoebrata, Polisi: Kronologi Kasus Tak Diketahui
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. FOTO/Antaranews

tirto.id - Mantan pebalap Alex Asmasoebrata tak hadir dalam pemeriksaan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk mengklarifikasi tuduhan soal pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Alex tak hadir secara pribadi. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya sebanyak 9 orang.

“Mereka bertemu dengan penyidik dalam rangka penyelidikan berdasarkan undangan klarifikasi [..] Namun, ketika penyelidik menanyakan tim kuasa hukum apakah ada yang mengetahui kronologi perkara, mereka tidak ada yang dapat menjelaskan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Kamis (14/2/2019).

Maksud dan tujuan kedatangan mereka, lanjut Argo, meminta kejelasan atas dasar kasus dan perkara penyidik memanggil kliennya.

Kedatangan mereka diterima di lobi tamu gedung Ditreskrimsus dan hanya 10 menit berdialog kemudian meninggalkan tempat tersebut.

Argo menambahkan kepolisian tidak bisa memastikan kapan Alex akan memenuhi undangan klarifikasi.

“Sebab menurut kuasa hukumnya, kedatangan mereka sama dengan memenuhi undangan tersebut dan mereka meminta kepada penyelidik untuk diambil keterangan, karena ada kuasa pelapor,” terang dia.

Undangan klarifikasi itu terkait adanya Laporan Polisi Nomor : LP/539/I/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus bertanggal 28 Januari 2019.

Laporan polisi itu menyebutkan bahwa Alex diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik pada 25 Januari 2019 di Jakarta Pusat melalui media elektronik Pasal 35 dan/atau Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Sementara itu, Alex melaporkan tiga penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya ke Propam Polri, Rabu (13/2/2019).

Mereka adalah Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu, Kanit I Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Telly Alvin dan penyidik Aiptu Joko Waluyo.

Laporan itu atas dasar surat undangan yang dilayangkan penyidik tidak jelas, sebab tidak mencantumkan nama pelapor dan terlapor, waktu serta lokasi kejadian. Laporan dia terdaftar dengan nomor SPSP2/404/II/2019/BAGYANDUAN.

Baca juga artikel terkait KASUS UU ITE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali