Menuju konten utama

Pelapor Greenpeace Cabut Aduan, Khawatir Jokowi Dicap Anti-Kritik

Ketua Cyber Indonesia Husein Shahab mencabut laporan polisi terhadap dua petinggi Geenpeace Indonesia.

Pelapor Greenpeace Cabut Aduan, Khawatir Jokowi Dicap Anti-Kritik
kantor polda metro jaya jakarta. FOTO/reskrimsus.metro.polri.go.id

tirto.id - Ketua Cyber Indonesia Husein Shahab mencabut laporan polisi terhadap Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak dan Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia Kiki Taufik.

Pengaduan ini teregistrasi dengan Nomor STTLP/B/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Mereka diadukan ke polisi karena mengkritik pidato Presiden Joko Widodo dalam KTT COP26 di Glasgow, Skotlandia, ihwal deforestasi di Indonesia.

“Karena khawatir dipolitisasi dan memicu kegaduhan yang lebih besar gara-gara laporan dan dianggap kami ini anti-kritik," kata Husein di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).

Husein berharap perkara ini dapat ditindaklanjuti dengan diskusi akademis.

"Masalah dengan Greenpeace bisa kami lanjutkan dengan cara diskusi akademis. Kami berharap bisa dikonfrontasi untuk adu data,” kata dia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membenarkan soal pencabutan pengaduan.

"Kami sudah diskusi cukup panjang maksud dan tujuannya, kemudian latar belakangnya. Kesimpulannya laporan dicabut," kata dia.

Alasannya, lanjut Ade, pelapor khawatir isu tersebut ditunggangi pihak tertentu sehingga mengecap pemerintahan Jokowi anti-kritik.

Dalam konferensi internasional itu Presiden Jokowi menyebutkan laju deforestasi turun signifikan terendah dalam 20 tahun terakhir. Sementara temuan Greenpeace Indonesia berbeda yakni deforestasi di Indonesia justru meningkat dari yang sebelumnya 2,45 juta ha (2003-2011) menjadi 4,8 juta ha (2011-2019). Padahal Indonesia sudah berkomitmen untuk menekan laju deforestasi.

Baca juga artikel terkait GREENPEACE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan