Menuju konten utama

Pelanggaran yang Mengiringi Langkah Gusti Randa Jadi Plt Ketum PSSI

Gusti Randa ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum PSSI atas diskresi Joko Driyono. Jika itu benar, PSSI tidak menjalankan statutanya.

Pelanggaran yang Mengiringi Langkah Gusti Randa Jadi Plt Ketum PSSI
PLT Ketua Umum PSSI, Gusti Randa saat dijumpai awak media usai drawing perempat final Piala Presiden di Gelora Bung Karno, Selasa (19/3/2019). tirto.id/Herdanangahmadfauzan

tirto.id - Senin (18/3/2019) kemarin, pemeriksaan yang seharusnya dilakukan Satgas Antimafia Bola terhadap Joko Driyono tertunda. Dalam keterangan yang diterima Tirto, Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan penundaan itu dilakukan atas permintaan kuasa hukum pria yang karib disapa Jokdri itu.

"Berdasarkan informasi dari Kasatgas, kuasa hukum Joko Driyono meminta pemeriksaan diundur menjadi Rabu (20/3/2019) nanti," ujar Dedi.

Jokdri meminta penundaan karena sedang ada kegiatan penting. Dedi tidak merinci apa kegiatan tersebut. Namun, sehari kemudian (19/3/2019), semuanya menjadi jelas: Jokdri rupanya beres-beres dan memberikan jabatan Plt Ketua Umum PSSI kepada Gusti Randa. Hal ini pun diakui Gusti Randa.

"Iya benar. [Saya] ditunjuk langsung oleh Ketua Umum," kata Gusti saat reporter Tirto konfirmasi lewat sambungan telepon, Selasa kemarin.

Saat reporter Tirto temui setelah acara drawing perempat final Piala Presiden di kompleks Stadion Utama Gelora Bung Karno beberapa jam kemudian, Gusti memberi keterangan lebih rinci. Pria yang kini juga menjabat Komisaris PT Liga Indonesia Baru itu bilang diberi kepercayaan memimpin federasi hingga Kongres Luar Biasa (KLB).

"Penugasannya itu jelas, sampai KLB. Karena KLB itu, kan, juga untuk memunculkan ketua definitif yang baru," katanya.

PSSI telah merencanakan KLB sejak 19 Februari lalu. Penyelenggaraannya merupakan buntut dari rapat para anggota Exco yang dipimpin Jokdri di hari yang sama.

Tak Konsisten

Ada inkonsistensi dalam pengumuman terpilihnya Gusti Randa sebagai pengganti sementara Jokdri. Seperti dikutip dari Bola, Gusti awalnya mengatakan dia ditunjuk lewat rapat Exco.

"Keputusan diambil dalam rapat Komite Eksekutif hari ini," katanya.

Reporter Tirto sempat mengkonfirmasi pernyataan tersebut ke dua orang anggota Exco PSSI yang enggan disebut namanya. Keduanya tidak ada yang tahu soal penunjukan ini.

Salah satunya bahkan berkata: "saya justru baru mendengar dari Anda [Gusti Randa jadi Ketum PSSI]. Lebih baik kroscek ke yang mengklaim dulu saja."

Saat dikonfirmasi seusai acara di GBK, Gusti tampak gelagapan. Dia lantas mengatakan tidak dipilih lewat rapat Exco, melainkan ditunjuk langsung Jokdri.

"Saya luruskan: kalau yang beredar hasil putusan Exco, bukan. Itu diskresi ketua umum," katanya.

Melanggar Statuta

Gusti boleh saja berkilah, tapi toh ada keteledoran lain yang tidak dapat disangkal dari penunjukan tersebut: pelanggaran terhadap Statuta.

Pada Bab VI Pasal 40 ayat (6) Statuta PSSI disebutkan apabila ketua umum tidak ada atau berhalangan, wakil ketua umum harus menggantikannya.

Pada Pasal 41 ayat (6) bahkan lebih eksplisit: "apabila ketua umum secara permanen atau sementara berhalangan dalam melaksanakan tugas resminya, wakil ketua umum akan mewakilinya sampai dengan Kongres berikutnya. Kongres ini akan memilih ketua umum yang baru, jika perlukan."

Kami sudah berulang kali mengonfirmasi pelanggaran ini kepada Gusti Randa. Dan jawabannya selalu sama.

"Kenapa bukan Pak Iwan Budianto [Wakil Ketua], karena ini sifatnya penugasan, jadi itu diskresi, kewenangan dari ketua umum. Ketua umum sendiri statusnya berarti sudah nonaktif, dan langkah ini dilakukan agar beliau fokus terhadap [kasus hukum] yang sedang dihadapi," katanya.

"Ini sudah sesuai dengan Statuta, karena kewenangan ketua umum," tandas Gusti.

Kami sudah membolak-balik draf Statuta yang diunggah PSSI di laman resmi mereka, terutama di Pasal 40 (tentang wewenang Ketua Umum). Namun sama sekali tidak menemukan aturan yang menyebutkan Ketua Umum punya diskresi menunjuk penggantinya tanpa rapat Exco.

Bahkan dalam ayat 7 pasal yang sama disebutkan secara tegas: "setiap kekuasaan tambahan dari Ketua Umum PSSI harus dicantumkan dalam peraturan organisasi internal PSSI."

Hingga saat ini, PSSI belum mempublikasikan soal kemungkinan adanya wewenang baru Ketua Umum. Dengan pertimbangan tersebut, jika memang benar Gusti ditunjuk lewat diskresi Jokdri, maka sudah ada tiga pasal yang dilanggar federasi.

Saat disodori fakta ini, lagi-lagi Gusti mengelak.

"Makanya, saya jangan disebut Plt Ketua Umum, karena ini sifatnya penugasan. Karena di Statuta juga tidak ada Plt. Ini hanya penugasan, terserahlah mau disebut apa saya. Yang penting organisasi harus jalan," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PSSI atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Olahraga
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Rio Apinino