Menuju konten utama

Pelanggaran HAM Berat Pertama Rezim Jokowi: Tragedi Paniai Papua

Tragedi Paniai masuk kejahatan kemanusiaan karena terjadi pembunuhan dan penganiayaan yang sistematis dan terstruktur diduga melibatkan Kodam XVII/Cenderawasih.

Pelanggaran HAM Berat Pertama Rezim Jokowi: Tragedi Paniai Papua
Komisioner Pendidikan & Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kedua kiri belakang) menerima pengaduan dari perwakilan Forum Lintas Paguyuban se Papua di Jakarta, Jumat (11/10/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

tirto.id - Komnas HAM menetapkan tragedi Paniai, Papua sebagai pelanggaran HAM yang berat. Peristiwa yang pada 7-8 Desember 2014 telah diputuskan Komnas HAM berdasar sidang paripurna khusus pada 3 Februari 2020.

“Secara aklamasi kami putuskan [tragedi Paniai] sebagai peristiwa pelanggran berat HAM," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik melalui keterangan tertulisnya, Minggu (16/2/2020).

Komnas HAM telah membentuk tim ad hoc yang bekerja selama 5 tahun, dari 2015 hingga 2020, dipimpin oleh salah satu komisioner yakni Choirul Anam.

Menurut Taufan, tragedi Paniai merupakan peristiwa kekerasan terhadap penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Sedangkan 21 orang lain mengalami luka penganiayaan.

Peristiwa ini tidak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan adanya kebijakan atas penanganan daerah rawan tersebut.

"Peristiwa Paniai memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan, dengan adanya tindakan pembunuhan dan tindakan penganiayaan. Unsur sistematis atau meluas dan ditujukan pada penduduk sipil dalam kerangka kejahatan kemanusiaan sebagai prasyarat utama telah terpenuhi," ujar dia.

Selama melakukan penyelidikan, tim telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak 26 orang. Kemudian, meninjau TKP di Enarotali Kabupaten Paniai, dan memeriksa berbagai dokumen, diskusi dengan ahli, dan berbagai informasi yang menunjang pengungkapan.

Berdasarkan hasil penyelidikan itu, menurut Taufan, disimpulkan bahwa anggota TNI yang bertugas pada medio peristiwa tersebut, baik dalam struktur komando Kodam XVII/Cenderawasih sampai komando lapangan di Enarotali, Paniai, diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab.

Tim penyelidik juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian, namun bukan dalam kerangka pelanggaran HAM berat.

"Oleh karenanya, direkomendasikan untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut dan memperbaiki kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, khususnya terkait perbantuan TNI-Polri," kata dia.

Disamping itu, tim juga menemukan adanya indikasi obstruction of juctice dalam proses penanganan usai peristiwa yang mengakibatkan kaburnya fakta dan memperlambat proses penegakan hukum.

Menurut dia, obstruction of justice penting untuk tetap disebutkan sebagai fakta, meski tidak harus dikaitkan dengan adanya sistematis atau meluas.

"Ini bertujuan agar mendapat perhatian oleh penegak hukum untuk bekerja profesional dan menegakkan keadilan, bukan yang lain," kata dia.

Taufan mengatakan tahap berikutnya yakni pengiriman berkas penyelidikan telah dikirim kepada Jaksa Agung atau penyidik pada tanggal 11 Februari 2020, sesuai dengan ketentuan dalam UU Nonor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Kami berharap segera ada proses sampai ke pengadilan. Harapan besar dari korban dan masyarakat Papua secara umum agar kasus ini dapat mendatangkan keadilan," kata dia.

Tragedi Paniai merupakan pelanggaran HAM berat pertama di era Presiden Jokowi. Berselang dua bulan setelah resmi jadi presiden pada Oktober 2014, terjadi tragedi Paniai.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD pernah mengklaim tidak ada pelanggaran HAM di era Pemerintahan Jokowi.

"Di era Pak Jokowi sejak 2014 sampai sekarang, tidak ada satupun isu pelanggaran HAM. Kejahatan banyak, pelanggaran oleh oknum juga banyak dan itu sedang diproses," ucap dia di kantor Kemenko Polhukam, Kamis (12/12/2019).

Ia juga meminta publik tidak menyamakan tindak kejahatan dengan pelanggaran HAM. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan secara definisi hukum, pelanggaran HAM yakni dilakukan oleh aparat pemerintah secara terencana dengan tujuan tertentu.

Sementara, kategori kejahatan seperti penganiayaan yang termasuk pelanggaran HAM, tapi pemerintah tak sebut itu sebagai pelanggaran hak asasi. Tapi Mahfud mengaku masih ada 11 perkara ada pelanggaran HAM di Indonesia yang terjadi sebelum Joko Widodo jadi presiden.

Mahfud tidak menampik ada dugaan pelanggaran HAM di masa Joko Widodo, tapi hal tersebut dilakukan oleh oknum kepada rakyat atau sesama rakyat, bukan oleh pemerintah.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI PANIAI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali