Menuju konten utama

Pelamar PPPK Diminta Mendaftar di SSCASN Menggunakan Laptop Atau PC

Pendaftaran P3K hanya dilakukan melalui Portal SSCASN mulai 12 Februari 2019.

Pelamar PPPK Diminta Mendaftar di SSCASN Menggunakan Laptop Atau PC
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem Computer Assited Tes (CAT) CPNS secara serantak di Gedung Serbaguna Balai Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (8/12/2018). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.

tirto.id - Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) diminta mendaftar ke web Seleksi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan menggunakan laptop atau personal computer (PC).

Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), jika pelamar mendaftar menggunakan gawai selain laptop/PC maka akan ada beberapa fitur yang tidak terlihat.

"Gunakan browser di laptop/PC untuk mengakses web SSCASN. Jika menggunakan smartphone, beberapa fitur yang disediakan tidak terlihat," tulis BKN melalui akun Twitter @BKNgoid pada Selasa (12/2/2019).

Pendaftaran P3K hanya dilakukan melalui Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang berbeda dengan Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN).

Menurut situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), SSCASN merupakan situs resmi pendaftaran PPPK, PNS dan Sekolah Kedinasan secara Nasional.

SSCASN menjadi pintu pendaftaran pertama seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke seluruh instansi baik pusat maupun daerah dan dikelola BKN sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional. SSCASN dapat diakses dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran P3K dapat diakses secara serentak pada 12 Februari 2019. Proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ada dua tahap seleksi P3K, yaitu Tahap 1: Tenaga Honorer Eks Kategori-II (kelompok tugas Pendidikan dan Kesehatan), Dosen PTNB serta THLTB Penyuluh Pertanian; dan Tahap 2: Pelamar PPPK Umum.

Yang bisa mendaftar untuk seleksi Tahap 1 adalah Tenaga Honorer Eks Kategori-II (kelompok tugas Pendidikan, Kesehatan dan Penyuluh Pertanian) serta THLTB Penyuluh Pertanian yang memenuhi syarat sesuai aturan Permenpan No 2 Tahun 2019 tiap-tiap instansi (formasi, jabatan, dan lain-lain selama batas usia yang dipersyaratkan). Sementara Tahap 2 untuk pelamar PPPK Umum.

Baca juga artikel terkait PPPK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH