Menuju konten utama

Pelaku TPPO 4 Jaringan Timur Tengah Peroleh Keuntungan Ratusan Juta

Setiap jaringan tindak pidana perdagangan orang ke Timur Tengah memperoleh keuntungan dari korban mencapai ratusan juta selama beroperasi beberapa tahun.

Pelaku TPPO 4 Jaringan Timur Tengah Peroleh Keuntungan Ratusan Juta
Sejumlah aktivitis Buruh Migran Indonesia melakukan aksi di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, Kamis, (2/3). Dalam aksinya mereka menuntut buruh migran Indonesia di Arab Saudi yaitu Rusmini, Sumartini, dan Warnah dibebaskan dari penjara. Tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Polri mengidentifikasi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) empat jaringan spesialis tujuan negara-negara Timur Tengah memperoleh keuntungan dari korban. Total 8 pelaku TPPO telah ditangkap selama Oktober 2018-Maret 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelaku jaringan Maroko memperoleh keuntungan Rp1 miliar-Rp1,5 miliar selama beroperasi beberapa tahun.

"Kemudian, pelaku jaringan Suriah mengumpulkan Rp900 juta, jaringan Turki memperoleh Rp750 juta, dan jaringan Arab Saudi hampir Rp600 juta," kata Dedi dikutip dari Antara, Rabu (10/4/2019).

Pelaku Erna Rachmawati alias Yolanda dan Saleha alias Soleha memberangkatkan 210 orang ke Turki. Erna beroperasi 2018-2019 mengeruk dari korban sebesar Rp160 juta. Sedangkan rekan satu jaringannya, Saleha mengeruk Rp600 juta selama 2014-2019.

Pelaku jaringan Maroko, Mutiara beroperasi sejak 2016-2019 dengan meraup Rp900 juta, kemudian rekannya Farhan bin Abuyarman mengumpulkan Rp600 juta selama 2015-2018.

Dedi juga mengatakan, pelaku jaringan Suriah, Muhammad Abdul Halim Herlangga alias Erlangga alias Halim memperoleh 2014-2019 dengan mengambil keuntungan Rp3 juta per korban.

Selanjutnya, pelaku jaringan Arab Saudi Neneng Susilawati binti Tapelson serta dua warga negara asing (WNA) yakni Abdalla Ibrahim Abdalla alias Abdullah dan Faisal Hussein Saeed alias Faizal, beroperasi sejak 2017-2019 mengeruk Rp600 juta.

"Untuk melancarkan aksinya, para tersangka memberikan uang beberapa juta kepada keluarga korban yang dijanjikan akan diberangkatkan bekerja ke Timur Tengah," kata Dedi.

Baca juga artikel terkait PERDAGANGAN ORANG atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Penulis: Zakki Amali
Editor: Agung DH