Menuju konten utama

Pelaku Satai Beracun di Bantul Sudah Lama Pesan Sianida via Online

Sianida dipesan tersangka NA melalui aplikasi jual beli online beberapa bulan sebelum melancarkan aksinya.

Pelaku Satai Beracun di Bantul Sudah Lama Pesan Sianida via Online
Polisi menunjukkan barang bukti dan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (3/5/2021).ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww.

tirto.id - Direktur Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirreskrimum Polda DIY) Kombes Pol Burkan Rudy Satria menyatakan bahwa satai beracun yang mengakibatkan seorang anak kecil N (10) di Desa Bangunharjo, Kabupaten Bantul, tewas mengandung Kalium Sianida.

"Dari hasil pemeriksaan laboratorium yang digunakan untuk meracun orang tersebut yang ditaburkan dalam makanan adalah berupa Kalium Sianida, yang rumusnya KCN," kata Rudy saat konferensi pers pengungkapan kasus satai beracun di Aula Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bantul, DIY, Senin (3/5/2021) dilansir dari Antara.

Satai beracun tersebut dikirim perempuan berinisial NA (25) asal Majalengka, Jawa Barat, yang ditangkap dan menjadi tersangka pada Jumat (30/4). Menurut Rudy, sianida itu dipesan tersangka NA melalui aplikasi jual beli online beberapa bulan sebelumnya.

"Sianida ditaburkan di dalam bumbu satai itu, sehingga dari peristiwa ini dapat kita simpulkan bahwa ini sudah dirancang, tidak pada saat itu, tapi dirancang beberapa hari atau minggu sebelumnya, karena pesanan KCN kira-kira tiga bulan sebelum peristiwa," ungkapnya.

Oleh karena itu, kata dia, polisi menyimpulkan bahwa peristiwa satai beracun ini merupakan tindakan pembunuhan berencana, yang kepada tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup, bisa dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

"Salah satu kunci pengungkapan adalah bungkus satai, yang bisa menunjukkan di mana dia (tersangka) beli, dari situ kita cari saksi apakah benar ada pembelian dari orang ini, akhirnya ketemu kita bisa menyimpulkan bahwa NA ini pelaku pembunuhan berencana yang mengakibatkan anak Pak Bandiman tewas," tutur-nya.

Dia menjelaskan, peristiwa itu berawal pada 25 April sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Gayam Mandala Krida, Yogyakarta, ada seorang pengemudi ojek daring didatangi perempuan tidak dikenal dan meminta bantuan mengirimkan dua dos makanan, satu berisi satai ayam dan satu lagi berisi makanan ringan.

"Ketika meminta dikirimkan ini yang bersangkutan mengatakan tidak punya aplikasi 'online', sehingga minta dengan cara offline ke alamat tertentu di daerah Kecamatan Kasihan, Bantul, dengan mengatakan bahwa makanan tersebut berasal dari Pak Hamid di Pakualaman," katanya.

Setelah terjadi kesepakatan, makanan diantar ke tempat tujuan, akan tetapi karena yang ada di rumah tujuan tersebut merasa tidak memesan makanan, maka ditolak untuk diterima, dan dibawa pulang sopir ojol ke rumahnya.

"Sampai di rumahnya makanan sebagian dimakan oleh istrinya dan ada yang dimakan anaknya yang besar dan kecil, namun yang dimakan anak kecil ini menyebabkan meninggal dunia si anak," katanya.

Motif pelaku mengirim makanan beracun lantaran sakit hati ditinggal menikah oleh seorang pria bernama Tomy, anggota polisi yang bertugas di Polresta Yogyakarta, kata Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi.

“Motifnya sakit hati kepada T [Tomy] karena ditinggal nikah, tapi salah sasaran kepada keluarga ojek,” kata Wachyu saat kepada reporter Tirto melalui sambungan telepon, Senin (3/5/2021).

Baca juga artikel terkait RACUN SIANIDA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto