Menuju konten utama

Pelaku Pungli Pemakaman Jenazah COVID-19 di Bandung Dipecat

Pelaku pungli terhadap keluarga jenazah pasien COVID-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung merupakan tenaga pemikul tambahan yang baru direkrut Februari 2021.

Pelaku Pungli Pemakaman Jenazah COVID-19 di Bandung Dipecat
Kondisi sejumlah makam prosedural COVID-19 yang menggunakan nisan di TPU Cikadut, Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.

tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memecat seorang petugas pemikul jenazah COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada ahli waris sebesar Rp2,8 juta.

Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari menjelaskan petugas lapangan di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli terhadap keluarga jenazah pasien COVID-19 merupakan tenaga pemikul tambahan.

Tenaga pemikul tambahan adalah petugas yang diakomodir pada Februari 2021 lalu, untuk membantu proses pemikulan jenazah. Status mereka adalah pekerja harian lepas (PHL). Sebelum adanya pemikul yang diakomodir, sempat ramai juga kabar bahwa marak aksi pungli di pemakaman tersebut.

“Oknum tersebut bernama Redi, bukan Staf UPT TPU Cikadut. Tapi yang bersangkutan petugas pemikul jenazah yang kami angkat Februari 2021 menjadi PHL pemikul jenazah, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut,” kata Bambang, Minggu (11/7/2021) dilansir dari Antara.

Menurut Bambang, TPU Cikadut sudah ditetapkan khusus sebagai tempat pemakaman semua jenazah yang diduga terpapar COVID-19. Ia menegaskan semua jenazah bisa dimakamkan di TPU tersebut tanpa harus membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Bambang juga menjamin seluruh layanan pemakaman jenazah COVID-19 di TPU Cikadut tidak dipungut biaya sepeser pun. Karena menurutnya, upah para petugas PHL tersebut sudah dibayar oleh Pemkot Bandung sesuai UMK dan selalu tepat waktu.

“Bahwa TPU Cikadut diperuntukkan bagi jenazah warga Kota Bandung yang meninggal karena COVID-19, dan tidak dipungut biaya apa pun untuk semua warga tanpa membeda-bedakan,” kata dia.

Sementara itu Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana memastikan petugas pemikul jenazah yang melakukan pungli tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Yana menegaskan, aksi pungli yang meresahkan tidak bisa ditolerir, apalagi menyangkut dengan masalah kemanusiaan di masa suasana COVID-19.

"Saya tidak ingin main-main dengan urusan COVID-19. Siapa pun yang memanfaatkan situasi, apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan," kata Yana.

Adapun penindakan itu dilakukan, setelah sebelumnya beredar kabar di media sosial terkait adanya pungli yang dialami Yunita Tambunan. Yunita mengaku diminta uang sebesar Rp4 juta untuk biaya pemakaman ayahnya, namun disepakati ia bisa membayar Rp2,8 juta.

"Dia minta uang Rp4 juta untuk biaya pemakaman papa. Dia bilang bahwa liang lahat sudah disiapkan," kata Yunita melalui sambungan telepon saat dihubungi reporter Tirto, Minggu (11/7/2021).

Ia sempat mempertanyakan biaya pemakaman tersebut. Lalu petugas tersebut mengatakan kepada Yunita bahwa pemakaman untuk nonmuslim tidak ditanggung oleh pemerintah. Karena situasi mendesak, Yunita dan keluarga akhirnya bersedia membayar. Namun ia meminta keringanan.

"Akhirnya saya bayar Rp2,8 juta tetapi minta ditulis di kuitansi serta dirinci," katanya.

Yunita bilang, jika harus membayar sebetulnya tak jadi masalah asal jelas ada aturannya. Namun jika itu merupakan pungli maka ia meminta agar itu ditindak secara tegas. "Ini oknumya tidak hanya satu orang tapi kelompok. Jadi semuanya harus dibersihkan," kata Yunita.

Baca juga artikel terkait PUNGLI

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto