Menuju konten utama

Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Hadapi 50 Dakwaan Pembunuhan

Pelaku penembakan di dua masjid Christchurch, Selandia Baru akan menghadapi 50 dakwaan pembunuhan.

Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Hadapi 50 Dakwaan Pembunuhan
Polisi berjaga di dekat masjid Linwood, tempat salah satu penembakan massal di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, Sabtu, 16 Maret 2019. Mark Baker / AP

tirto.id - Pelaku penyerangan Masjid Christchurch, Selandia Baru akan menghadapi 50 dakwaan pembunuhan dan 39 dakwaan percobaan pembunuhan.

Dikutip dari AP News, Kamis (4/4/2019), Polisi setempat mengatakan bahwa dakwaan itu muncul di pengadilan.

Sebelumnya polisi setempat mengajukan satu tuduhan pembunuhan tunggal terhadap Brenton Harrison Tarrant, warga Australia berusia 28 tahun.

Namun polisi setempat mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan lebih banyak tuduhan terhadap Tarrant.

Kasus Tarrant awalnya ditangani pengadilan Sidtrik Christchurch, kini dipindahkan ke Pengadilan Tinggi. Tarrant juga dipindahkan ke penjara dengan keamanan maksimum di Auckland.

Selama masa persidangan, Selandia Baru menerapkan kebijakan yang akan membatasi laporan proses persidangan dan foto-foto dari para jurnalis.

Maksud undang-undang ini adalah untuk menghindari kemungkinan pelaporan dan gambar-gambar akan menodai pandangan calon juri sebelum mereka mendengar bukti di pengadilan.

Penembakan brutal terjadi di dua masjid di kota Christchurch, Selandia Baru. Penembakan brutal pertama dilancarkan di Masjid Al Noor, Jumat (15/3/2019) pukul 13.45 waktu setempat.

Penembakan kedua dilancarkan di Masjid Linwood. Sebanyak 50 orang tewas dalam serangan 15 Maret di dua masjid dan melukai 50 orang lainnya.

Pelaku penembakan di Masjid Al-Noor diidentifikasi sebagai Brenton Tarrant dari Australia. Penembakan itu ia siarkan secara online dan menghadirkan manifesto 73 halaman. Ia melabeli dirinya sebagai "warga kulit putih biasa".

Perdana Menteri Australia Scott Morrison membenarkan bahwa Tarrant adalah warga negara Australia.

Tarrant mengklaim serangan itu untuk mewakili "jutaan warga Eropa dan bangsa-bangsa etno-nasionalis lainnya". Dia mengatakan "kita harus memastikan keberadaan rakyat kita, dan masa depan untuk anak-anak kulit putih".

Dia menggambarkan alasannya adalah untuk “menunjukkan kepada penjajah bahwa tanah kami (mewakili orang kulit putih Eropa) tidak akan pernah menjadi tanah mereka (imigran), tanah air kami adalah milik kami sendiri dan bahwa, selama orang kulit putih masih hidup, mereka tidak akan pernah menaklukkan tanah kami dan mereka tidak akan pernah menaklukkan tanah kami."

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN SELANDIA BARU atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Hukum
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH